Kalimantan SelatanKotabaru

Pemerintah Desa Stagen Siapkan Perdes Pengelolaan Sampah, Iuran Disepakati Rp10 Ribu Per Rumah

×

Pemerintah Desa Stagen Siapkan Perdes Pengelolaan Sampah, Iuran Disepakati Rp10 Ribu Per Rumah

Sebarkan artikel ini


PostKalimantan.comKotabaru. Pemerintah Desa Stagen berkomitmen mengelola sampah secara mandiri melalui pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah, yang kini tengah disusun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta 17 instansi dan perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Rabu malam, 29 Oktober 2025.

Rapat pembahasan Perdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Stagen, Napirin, dan dihadiri Ketua BPD Balter Purba , Ketua RT Se-Desa Stagen, dan beserta perangkat desa lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Napirin menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, yang menyampaikan bahwa pengangkutan sampah rumah tangga kini menjadi tanggung jawab desa.

“Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa mereka tidak akan lagi memungut sampah yang menumpuk di pinggir jalan. DLH hanya mengangkut dari TPS ke TPA. Jadi pengelolaannya diserahkan ke desa,” ungkap kades.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi dasar perlunya regulasi tingkat desa agar penanganan sampah bisa berjalan teratur, mandiri, dan berbasis masyarakat.

Rapat juga membahas penetapan iuran kebersihan rumah tangga*. Berdasarkan hasil musyawarah, setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, disepakati iuran sebesar Rp10.000 perumah/perbulan.

“Kami tidak ingin memberatkan masyarakat. Setelah melalui banyak perdebatan, akhirnya disepakati Rp10 ribu. Alhamdulillah semua pihak bisa menerima,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, beberapa desa seperti Sungai Taib dan Tegal telah menerapkan iuran hingga Rp25.000 per rumah. Desa Stagen memilih angka yang lebih ringan agar partisipasi masyarakat bisa lebih luas.

Baca Juga !  Kukuh Perpanjangan Jabatan Kades Dan BPD Bupati Kotabaru Tekankan Jaga Netralitas

Selain itu, pemerintah desa juga telah menjalin kerja sama dengan 17 instansi dan perusahaan yang beroperasi di Desa Stagen. Kontribusi dana dari pihak-pihak tersebut akan membantu menutupi sebagian biaya operasional pengelolaan sampah.

“Dana dari instansi dan perusahaan ini akan kita kelola secara transparan untuk memperkuat pembiayaan kegiatan, termasuk gaji petugas,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan, DLH Kotabaru berjanji akan meminjamkan satu unit kendaraan angkutan sampah selama tiga bulan pertama. Meski begitu, seluruh biaya operasional tetap ditanggung oleh desa.

“Kami berharap kendaraan itu bisa dipinjamkan lebih lama, bahkan kalau bisa dihibahkan. Karena dana desa belum bisa digunakan untuk membeli kendaraan kebersihan,” jelasnya.

Pemerintah Desa Stagen menargetkan pada tahun 2026, akan tersedia kode rekening khusus dalam APBDes untuk pengadaan sarana kebersihan seperti mobil angkutan dan peralatan pendukung lainnya.

Dari hasil perhitungan, dengan dukungan dana dari masyarakat dan instansi, desa diperkirakan mampu
*menggaji lima petugas kebersihan dengan honor Rp2 juta perorang (potong pajak). Besok, desa akan melakukan wawancara kepada calon petugas untuk memastikan kesediaan mereka.

Ke depannya, Napirin juga membuka peluang agar pengelolaan ini dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) apabila lembaga tersebut sudah siap secara legal dan operasional.

Baca Juga !  Dilantiknya Empat Kepala Dinas, Oleh Bupati Tala HM Sukmata. ASN Tetap Netral Jangan Ikut Politik Pratis

“Sekarang masih dikelola langsung oleh desa. Tapi nanti kalau BUMDes sudah kuat dan berbadan hukum, bisa kami serahkan agar pengelolaan lebih profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Stagen, Balter Purba, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pembentukan Perdes ini karena menjadi landasan hukum resmi bagi pelaksanaan program kebersihan di tingkat desa.

“Pada intinya malam ini pembentukan Perdes yang disusun oleh pemerintah desa beserta MoU dengan 17 instansi. Dokumen itu akan kami lampirkan sebagai dasar hukum bahwa program ini sah dan siap dijalankan,” ujar Balter.

Menurutnya, BPD juga akan melakukan *pendampingan dan pengawasan terhadap penyusunan serta pelaksanaan Perdes agar berjalan sesuai peraturan dan berpihak kepada masyarakat.

“Meski pembentukan sudah mulai berjalan, teknis pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan bersama para ketua RT dan pihak industri. Kita ingin semuanya jelas dan tertib,” tambahnya.

Pemerintah Desa dan BPD Stagen berharap, dengan adanya Perdes ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan disiplin dalam mengelola sampah.

“Kalau semua warga ikut serta, iuran lancar, dan sistem berjalan baik, bukan tidak mungkin desa kita bisa mandiri dalam urusan kebersihan,” tutupnya dengan optimistis. (Rizky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *