Kotabaru

Pemkab Kotabaru Tanda Tangani Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Kalsel

×

Pemkab Kotabaru Tanda Tangani Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Kalsel

Sebarkan artikel ini

Postkalimantan.comKotabaru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dengan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat dalam rangka penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Semester II. Kegiatan tersebut digelar di Aula Bamega Setda Kotabaru. Senin, 06 Oktober 2025.

Komitmen ini menjadi bentuk keseriusan bersama dalam meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi F., S.H., M.Hum., CGRE., CGCAE, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

Baca Juga !  Pemkab Kotabaru Gelar Grand Final Apresiasi Duta Genre 2025 Di Gedung Paris Barantai

“Kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan seluruh kepala SKPD, termasuk camat, terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II. Target kita tahun ini bisa mencapai 85 persen penyelesaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui semangat kebersamaan, proses tindak lanjut diharapkan dapat berjalan efektif sehingga terwujud pemerintahan daerah yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Tentu kita perlu membangun komitmen bersama agar seluruh kepala SKPD, termasuk camat, memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi, baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial,” tambahnya.

Baca Juga !  Bupati Kotabaru Laksanakan Safari, Sekaligus Memberikan Bantuan Untuk Mesjid Nurul Falah

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perincian hasil telaah BPK atas temuan dan rekomendasi setiap SKPD, sehingga masing-masing perangkat daerah maupun camat dapat lebih mudah menyelesaikan tindak lanjut tersebut, dengan batas waktu paling lambat akhir November tahun ini.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, didampingi Asisten I Setda Kotabaru, dan disaksikan langsung oleh Inspektur Kabupaten Kotabaru. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *