Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Polda Kalsel Beberkan Kronologis Penyitaan dan Bantah Tudingan Kriminalisasi

  • Bagikan

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – Ungkap kasus yang menyeret UMKM Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru yang menghebohkan masyarakat dan memicu perdebatan di media sosial.

Banyak menilai ada unsur kriminalisasi dalam penanganannya, namun Polda Kalimantan Selatan dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut digelar di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, di Banjarmasin pada Senin (12/3/2025).

Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada kriminalisasi terhadap UMKM ini. Kami hanya menjalankan penegakan hukum untuk melindungi konsumen,” ucapnya.

Isu lain yang beredar menyebut bahwa pihak kepolisian menyita ikan kering dari toko Mama Khas Banjar.

Namun, AKBP Amien Rovi membantah informasi tersebut.

“Kami tidak pernah menyita ikan kering. Barang yang kami amankan adalah produk seafood dan minuman sirup yang tidak mencantumkan label serta tanggal kedaluwarsa,” tegasnya.

Menurutnya, produk yang dijual di toko tersebut tidak memiliki informasi penting seperti merek, komposisi, dan batas konsumsi. “Ini berbahaya bagi konsumen, karena mereka tidak tahu apakah produk tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga !  OPTIMISME Partai Hanura Dalam Mendulang Suara Pemilu 2024 Mendatang dengan Reses di Pelaihari Dapil 1

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024, di mana seorang pembeli melaporkan bahwa beberapa produk yang dibeli dari Mama Khas Banjar tidak memiliki informasi kedaluwarsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Kalsel menggandeng Dinas Perdagangan dan Dinas Kelautan & Perikanan Kalsel untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan bahwa produk-produk tersebut memang tidak memenuhi standar label yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pada 9 Januari 2025, pemilik toko, Firly Norachim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan/atau huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), pada 25 Februari 2025, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Baca Juga !  KKP RI Beri Sinyal Akan Bangun Tambak Undang di Desa Kuala Tambangan

Menanggapi pertanyaan mengapa kasus ini tidak menggunakan UU Pangan, AKBP Amien menjelaskan bahwa permasalahan utamanya adalah ketidaksesuaian informasi produk, bukan kandungan bahan pangan.

“Kami menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena masalah yang ditemukan di lapangan adalah tidak adanya label, merek, dan masa kedaluwarsa. Ini berbeda dengan kasus yang melibatkan unsur pangan berbahaya,” jelasnya.

AKBP Amien menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa adalah hal krusial dalam perlindungan konsumen.

“Tanggal kedaluwarsa adalah jaminan keamanan bagi konsumen. Jika sudah melewati batas tersebut, produk bisa berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah dan kepolisian tidak ingin mematikan UMKM, tetapi memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami terus mendukung UMKM, tapi kepatuhan terhadap standar keamanan pangan juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Dengan kasus ini yang kini memasuki tahap persidangan, masyarakat diharapkan tetap objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (An)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *