BanjarHomeHukumKalimantan Selatan

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu di Gambut, Nilai Capai Rp34 Miliar

×

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu di Gambut, Nilai Capai Rp34 Miliar

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, POSTKALIMANTAN.com – Aksi cepat personel Satlantas Polres Banjar, Polda Kalsel, berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gambut. Seorang kurir berinisial S ditangkap bersama barang bukti 19 kilogram sabu senilai Rp34,2 miliar.

Pengungkapan ini terungkap dalam Press Conference di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/09/2025). Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menegaskan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Lantas Pos 1201 Kindai Gambut terhadap sebuah mobil Honda Brio yang parkir mencurigakan di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Kamis (11/09/2025) sore.

Baca Juga !  Hadiri Peringatan HUT ke 79 RI Nusantara Baru Indonesia Maju, PPM HST Sampaikan Pesan!

“Saat diperiksa, pengemudi berusaha kabur. Namun anggota kami sigap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolres.

Hasil penggeledahan menemukan dua tas besar berisi 19 paket sabu seberat total 19 kilogram. Jika beredar di pasaran, narkoba ini diperkirakan dapat dikonsumsi hingga 152 ribu orang.

“Ini bukan jumlah kecil. Bayangkan dampaknya bagi generasi muda kita jika barang haram ini lolos,” tegas AKBP Fadli.

Baca Juga !  Mualaf dan Anak-anak Yatim Termasuk Menjadi Perhatian Tim Penggerak PKK Tala

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kapolres menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa personel lalu lintas Polres Banjar tak hanya menjaga kelancaran jalan raya, tetapi juga mampu bertindak cepat menutup ruang gerak para pelaku narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar. (*/Pk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *