MARTAPURA, POSTKALIMANTAN.com – Kepolisian Resor Banjar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap dua kasus kriminal besar dalam waktu hampir bersamaan. Kasus tersebut mencakup tindak pengeroyokan hingga menewaskan satu korban di Martapura, serta penangkapan komplotan penjambret yang meresahkan warga di wilayah Gambut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli memaparkan secara rinci kedua kasus tersebut.
Pengeroyokan di Sungai Sipai Tewaskan Buruh Harian Lepas
Kasus pertama terjadi di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Agustus 2025, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pengeroyokan brutal yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat. Delapan tersangka, empat pria dan empat wanita, diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban MN (24) dan AS (31).
Tragisnya, AS meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Ratu Zaleha Martapura. Motif pengeroyokan diduga dipicu oleh kesalahpahaman dalam komunikasi lewat aplikasi MiChat, yang berujung pada pemerasan dan kekerasan fisik.
Identitas tersangka:
KS (28)
AH (45)
MG (40)
AR (26)
AT (27)
HN (29)
SAR (27)
LI (32) – masih buron
Barang bukti yang diamankan termasuk empat batang balok kayu dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tiga Penjambret Sadis Dibekuk di Banjarmasin
Sementara itu, di tempat berbeda, Unit Gabungan Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut berhasil mengamankan tiga tersangka penjambretan yang sempat meresahkan masyarakat. Aksi mereka terjadi di tiga lokasi berbeda selama bulan Juli 2025.
Pelaku jambret yang diamankan:
1. RJ (55)
2. MR (24)
3. RA (31)
Modus operandi mereka adalah menyasar perempuan pengendara motor yang membawa tas selempang, terutama di malam hari. Salah satu korban bahkan terseret sejauh 30 meter dalam upayanya mempertahankan tas dari pelaku.
Dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Banjarmasin Selatan, polisi turut menyita barang bukti seperti sepeda motor Honda Sonic, dua handphone hasil kejahatan, helm, dompet, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kriminal.
“Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Banjar. Kami akan terus bergerak cepat dan tegas demi menjamin rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.