PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Komitmen Polres Tanah Laut dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi kurir sabu di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kamis (24/7/2025).
Pelaku berinisial MA, warga Jl. Raya Kandangan Baru RT 001 RW 001, diciduk petugas di tepi jalan wilayah RT 003 RW 001 desa setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih mencapai 1,78 gram.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G., S.AP., M.A., M.H., menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku, baik pemakai, kurir, maupun bandar. Kami akan terus melakukan patroli intensif, pendalaman informasi, dan bersinergi dengan masyarakat untuk menutup celah peredaran narkotika,” tegas Ferry.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menguasai, hingga mengedarkan narkotika tanpa hak.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polres Tala serius dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba. (MN)