Polres Tala Ungkap Tiga Kasus Besar dalam Operasi Sikat Intan 2025

  • Bagikan

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Polres Tanah Laut (Tala) sukses mengungkap tiga kasus menonjol dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden melalui Operasi Sikat Intan 2025.

Konferensi pers digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tala, dipimpin Kabag Ops Kompol Yuda Kumoro Pardede mewakili AKBP Ricky Boy Siallagan, didampingi Wakapolres Kompol Andri Hutagalung dan sejumlah pejabat utama, Jumat (2/5/2025).

1. Penggelapan BBM Solar 6.000 Liter
Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo menjelaskan, pihaknya mencium kejanggalan setelah audit internal perusahaan BBM menemukan selisih 6.000 liter solar sejak Desember 2024 hingga April 2025. Empat tersangka IS, W, M, dan A yang merupakan oknum pegawai, memanipulasi hasil pengisian dengan modus mengganti data volume riil.

Baca Juga !  Dewan Eksekutif Mahasiwa UIN Antasari Banjarmasin Deklarasikan Pemilu Adil dan Damai untuk Menjaga Keutuhan NKRI

Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 100 juta. Para pelaku kini dijerat Pasal 374 ayat KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

2. Pencurian 380 Alat Musik Gamelan
Pada kasus kedua, pencurian alat musik gamelan milik salah satu anggota DPRD Tala terungkap setelah korban melaporkan hilangnya 380 set gamelan yang biasa dipakai untuk acara daerah.

“Ketiga pelaku ternyata karyawan di tempat penyimpanan,” terang AKP Arief.

Barang curian dijual secara bertahap ke pihak ketiga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 900 juta. Ketiganya terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.

3. Kasus Jambret Perhiasan Emas 140 Gram
Polres Tala juga menerima tujuh laporan jambret yang sering terjadi di ruas jalan kota Pelaihari.

Baca Juga !  DPRD Tala Kompak! Empat Fraksi Bersatu dalam Reses Dapil I

Dua pelaku berhasil ditangkap setelah dipantau membuntuti korban yang mengenakan perhiasan emas. Total barang bukti berupa emas seberat 140 gram, setara kerugian sekitar Rp 200 juta, kini diamankan di Mapolres.

Kompol Yuda menegaskan, Operasi Sikat Intan 2025 memprioritaskan kejahatan jalanan dan premanisme.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Kalau melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat,” ujarnya.

Dari ketiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kasus ditangani sesuai dengan jenis kejahatan: Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP untuk pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 374 KUHP untuk penggelapan dalam jabatan. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *