TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digalakkan Polres Tanah Laut.
Kali ini, satu orang pria berinisial RADDADI alias DADI bin JUWANI berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba atas dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bati-Bati.
Penangkapan berlangsung pada Selasa siang (24/6/2025), sekitar pukul 13.00 WITA, di depan rumah pelaku yang berada di Jl. Suka Maju, RT 014, Desa Benua Raya.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,01 gram bersih yang disimpan dalam kotak rokok bekas merek NAXAN warna hitam, serta satu unit ponsel Redmi warna biru yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membelinya seharga Rp1.400.000,- dari seseorang berinisial IWAN, yang saat ini masih dalam pencarian polisi (DPO).
Selain itu, pelaku juga mengaku menerima satu paket kecil sebagai bonus dari pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk terus proaktif melaporkan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika (MN)