TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Aksi nekat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, personel Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, berhasil mengamankan sebuah mobil pengangkut solar ilegal di wilayah hukumnya, Rabu (8/10/2025) malam.
Kronologi berawal saat petugas piket Polsek Takisung tengah berpatroli rutin di kawasan Desa Takisung. Tak lama, informasi dari warga masuk melalui sambungan telepon—menyebut ada mobil mencurigakan yang membawa solar dari arah Desa Tabanio menuju Takisung.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan patroli hunting system di sepanjang Jalan Raya Takisung. Benar saja, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendapati mobil Toyota station warna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB yang sesuai dengan ciri laporan warga.
Mobil tersebut kemudian dihentikan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 jeriken berisi total 336 liter solar—masing-masing jeriken berkapasitas 30 liter dengan isi sekitar 28 liter. Diduga kuat, BBM tersebut merupakan hasil penyelewengan atau penyalahgunaan distribusi subsidi pemerintah.
Petugas pun langsung mengamankan mobil beserta sopir untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Takisung.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, personel Polsek Takisung telah mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar ilegal. Sopir dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Barang bukti berupa satu unit mobil Toyota station hitam dan 336 liter solar ilegal kini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.