HomeKalimantan SelatanTanah Laut

Puluhan Nelayan Desa Pagatan Besar Terima Surat Ukur Permanen dan Pas Besar Sementara

658
×

Puluhan Nelayan Desa Pagatan Besar Terima Surat Ukur Permanen dan Pas Besar Sementara

Sebarkan artikel ini

POSTKALIMANTAN.COM, TAKISUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut (Tala) H Dahnial Kifli menyerahkan kepada 60 orang Surat Ukur Permanen dan Pas Besar Sementara milik nelayan. Acara ini berlangsung di aula gedung serba guna, Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Selasa (2/1/2024).

Dahnial berharap dengan diserahkannya surat kapal ini diharapkan para nelayan semakin memotivasi para dalam melakukan aktivitas tangkap ikan. Menurutnya surat kapal ini adalah dokumen penting, yang menandakan kapal nelayan kita memiliki kapasitas besar dan sudah standar.

“Saya harap ini semakin memotivasi nelayan kita dalam bekerja, hak-haknya terlindungi dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan,” ungkapnya.

Baca Juga !  Polda Kalsel Kerahkan 920 Personel, May Day 2025 di Banua Aman dan Lancar

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala dinilai sudah melakukan tindakan tepat dengan melakukan pengukuran kapal nelayan. Dirinya pun ingin kapal-kapal nelayan lainnya juga dapat diukur dan menerima dokumen serupa.

“Dari 3.639 kapal, saat ini kapal nelayan besar di Tala hampir 500 kapal, 80 persen diantaranya belum memiliki dokumen. Oleh karena itu pengukuran dan penerbitan dokumen kapal nelayan kedepannya harus terus dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga !  Bunda PAUD Tanah Laut Tekankan Pentingnya Adab Saat Kunjungi TK Pembina Pelaihari

Terwujudnya ini hasil kerjasama dengan UPP kelas III tiga kintap dan kerjasama dengan pemerintah kab tanah laut, di laksanakan 14 Nopember 2023, surat ukur permanen dan pas besar sementara, gerai ini adalah kometmen nyata hadirnya negara.

Sementara itu, Kades Pagatan Besar, Hamberani dan mewakili masyarakat, “Kita berharap mengenai kerusakan pelabuhan, (Tabat Labuh) juga menjadi perhatian satuan kerja (SKPD), dari pihak pemda tala dan propinsi,” tutupnya. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *