HomeKalimantan SelatanTanah Laut

Rakyat Kecil Dapat Perlindungan, DPRD Tala Rumuskan Regulasi Bantuan Hukum

×

Rakyat Kecil Dapat Perlindungan, DPRD Tala Rumuskan Regulasi Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat kerja pada Selasa (2/9/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam upaya menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum akibat keterbatasan ekonomi.

Ketua Pansus IV DPRD Tala, (nama ketua Pansus) menegaskan, regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum agar bantuan hukum dapat tersalurkan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Baca Juga !  Hari Bhayangkara ke-79, Wabup Tala: Polri Semakin Profesional dan Modern

“Jangan sampai masyarakat kecil yang buta hukum dan tidak punya biaya justru terpinggirkan. Dengan adanya Raperda ini, mereka akan mendapat pendampingan yang layak ketika berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Raperda Bantuan Hukum diharapkan mampu menutup kesenjangan akses keadilan, sekaligus menjadi bentuk hadirnya negara di tengah rakyat.

Sementara itu, salah satu anggota Pansus, (nama anggota) menilai bahwa regulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi semua warga tanpa terkecuali.

Baca Juga !  H Mawardi Gandeng LSM Kalsel Temui BPN/ATR Banjarbaru, Apakah Lakukan Pembiaran dan Minta Tindakan Tegas

“Hukum tidak boleh hanya berpihak pada mereka yang mampu. Warga miskin pun berhak atas perlindungan dan pembelaan hukum yang sama,” tegasnya.

Rapat kerja tersebut juga membahas mekanisme teknis pelaksanaan bantuan hukum, termasuk kriteria penerima bantuan, tata cara pengajuan, serta lembaga bantuan hukum yang dapat dilibatkan.

Dengan adanya regulasi ini, DPRD berharap masyarakat tidak lagi merasa sendirian menghadapi persoalan hukum. Sebab, hadirnya aturan ini akan menjadi jaminan bahwa keadilan memang benar-benar bisa dirasakan semua orang, termasuk mereka yang kurang mampu. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *