HomeHukumKalimantan Selatankota banjarmasin

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyak Goreng di Banjarmasin

166
×

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyak Goreng di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

POSTKALIMANTAN.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap stok minyak goreng merek Minyakita di Toko Adi N_Talu, Kelayan, Kota Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).

Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kompol Suryanthi, S.H., bersama AKP Suparli, S.H., M.H., serta didampingi oleh Aiptu Taufan Erimbowo, S.H., Bripka Rizal G, S.H., M.M., Bripka Fathi, S.H., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H.

Kompol Suryanthi melalui AKP Suparli menyampaikan pengecekan ini dilaksanakan pasca hari raya Idul Adha 1446 H sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Baca Juga !  Dana Hibah 1 Milyar Berdampak Positif dan Bisa Memberdayakan Kalangan UMKM, 130 Desa Meminta Tetap dilanjutkan

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan minyak goreng curah bersubsidi merek Minyakita di pasaran, sekaligus mengantisipasi praktik penimbunan atau penjualan di luar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

“Kami terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan stok minyak goreng terjaga dan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar AKP Suparli.

Baca Juga !  Bupati Tala Serahkan Sapi Kurban Presiden RI, Warga Desa Panggung Sambut Gembira

Hasil pemeriksaan di Toko Adi N_Talu menunjukkan bahwa minyak goreng Minyakita tersedia dalam jumlah cukup dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Satgas Pangan Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas pasokan pangan, khususnya minyak goreng, di wilayah Kalimantan Selatan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan minyak goreng di atas HET melalui saluran pengaduan resmi kepolisian 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *