POSTKALIMANTAN.com – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng merek Minyakita di Pasar Pandu, Banjarmasin, Rabu (22/5/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keaslian produk minyak goreng yang beredar di pasaran, sekaligus mengantisipasi adanya pemalsuan atau penimbunan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Sufian Noor, S.E., M.M. didampingi oleh AKP Widodo Saputro, S.H. bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H.
AKP Sufian menjelaskan bahwa pengecekan yang dilakukan tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudiaan ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap sejumlah pedagang yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita, termasuk pengecekan label, izin edar, serta kondisi fisik produk.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan tidak mengandung bahan berbahaya. Selain itu, kami juga memantau agar tidak terjadi praktik penimbunan atau spekulasi harga,” ujar AKP Sufian Noor saat dikonfirmasi di lokasi.
Pengecekan ini mendapat respons positif dari pedagang dan pembeli di Pasar Pandu. Salah seorang pedagang menyatakan bahwa dirinya selalu menjual minyak goreng dengan stok terbatas dan memastikan produk yang dijual resmi dari distributor.
“Kami mendukung langkah polisi untuk mengecek, biar masyarakat juga tidak khawatir beli minyak goreng,” ujarnya.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan minyak goreng Minyakita dengan harga tidak wajar atau kemasan mencurigakan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.