HomeHukumKalimantan Selatankota banjarmasin

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Periksa Produk Minyakita di Banjarmasin

48
×

Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Periksa Produk Minyakita di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

POSTKALIMANTAN.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Kelayan B, Kota Banjarmasin, Kamis (29/5/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keaslian produk tersebut guna melindungi masyarakat dari barang yang tidak memenuhi standar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Satgas Pangan Polda Kalsel dalam mengantisipasi peredaran minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan, seperti pemalsuan merek, kadaluarsa, atau pelabelan tidak sesuai. Petugas memeriksa kemasan, label, izin edar, serta kondisi fisik minyak goreng tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar, khususnya Minyakita, aman dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan meliputi keaslian produk, masa berlaku, dan kelayakan distribusi,” ujar AKP Krismandra N.W, S.Hut., M.P. selaku Panit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Baca Juga !  Ada 12 Nama Yang Sudah di Kantongi Pj Bupati Tala, Diterima dari Pansel Lelang Jabatan

Dalam pengecekan tersebut AKP Krismandra didampingi oleh Iptu Cahya Prasada T, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aipda Ade Putera, S.Sos., M.A.P., M.H., Aipda Tenny Oki Librawan, S.H., dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea, S.H., M.M.

Pengecekan yang dilakukan tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudiaan ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Baca Juga !  Banyu Irang Gelar Musdes Lebih Awal, Sebelum Kades Memasuki Cuti Jabatan

Pemilik toko turut kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Hasil awal tidak ditemukan indikasi pelanggaran pada produk Minyakita di lokasi tersebut. Namun, Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik distribusi lainnya.

Masyarakat diimbau untuk membeli minyak goreng di tempat terpercaya dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan melalui hotline 110 Polda Kalsel atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *