TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pria berinisial KG (29) di Dusun Teguhan, Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Senin (15/9/2025) sore.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan G., S.AP., M.A., M.H., mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus tersangka sekitar pukul 16.50 Wita.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan 11 paket sabu seberat kotor 34,92 gram. Barang bukti itu disembunyikan tersangka di dalam kotak bekas cotton bud,” jelas AKP Ferry.
Dari hasil pemeriksaan, KG mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mendapat pasokan sabu dari seorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dalam waktu lama.
“Polres Tanah Laut tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya peredaran gelap. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegas AKP Ferry.
Kini, KG bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.