TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial MT, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Pelaihari.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, di sebuah rumah di Jalan Noor Sehat RT 004 RW 002. Tindakan cepat ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan MT, yang sering terlihat bertransaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi cukup bukti, tim langsung menggerebek rumah pelaku dan berhasil menangkap MT tanpa perlawanan.
Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku di lantai kamar tidur.
Dalam pemeriksaan awal, MT mengakui bahwa sabu itu dibelinya secara kredit seharga Rp5 juta dari seorang pria berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu itu akan ia jual kembali kepada seorang buruh serabutan di Pelaihari.
Tersangka juga mengungkap bahwa sebagian sabu tersebut sudah sempat ia gunakan sendiri, namun belum sempat diedarkan.
Saat ini, MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H., mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya penindakan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti memburu pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman zat berbahaya ini,” ujar AKP Ferry. (MN)