Homekota banjarmasin

Sengketa Lahan di Gang Makmur: Jalan Umum Dipatok Ulang oleh Pemilik Lama

164
×

Sengketa Lahan di Gang Makmur: Jalan Umum Dipatok Ulang oleh Pemilik Lama

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – Dalam ketegangan mewarnai kehidupan warga RT 17 Gang Makmur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, menyusul sengketa lahan yang mengancam akses utama mereka.

Jalan selebar tiga meter yang telah digunakan selama lebih dari satu dekade kini dipasang patok dan diduga diklaim kembali oleh pihak yang disebut sebagai pemilik lama, HS.

Masalah ini berawal dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2010 antara HS dan HZ. Tanah yang dijual saat itu berbatasan langsung dengan jalan lingkungan yang kini menjadi jalur vital warga.

Ketua RT 17, Jumadi Maulana, mengatakan bahwa selama bertahun-tahun warga memanfaatkan jalan tersebut tanpa kendala. Bahkan, menurutnya, sebagian jalan merupakan hasil hibah warga.

Baca Juga !  Hampir Lima Ribu Massa Kaos Kuning Ikut Serta Jalan Santai, Dalam Rangka HUT Golkar ke 59

“Sebagian jalan ini berasal dari hibah H. Izai, yang menyerahkan dua meter dari tanah miliknya agar jalan bisa dilebarkan,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Namun pada awal Juni 2025, warga dikejutkan dengan klaim sepihak yang menyebut bahwa jalan tersebut masih merupakan bagian dari lahan milik HS. Patok-patok baru pun dipasang di sepanjang jalan.

Hal ini, warga menunjuk kuasa hukum Muhammad Wahyu, SH, untuk menempuh jalur hukum. Mereka juga telah bersurat ke Wali Kota dan DPRD Kota Banjarmasin.

“Gugatan ke pengadilan negeri sedang kami siapkan. Ini bukan semata soal tanah, tapi soal hak warga untuk hidup tenang dan bebas bergerak,” ucap Wahyu saat ditemui di lokasi.

Baca Juga !  Warga Desa Kunyit Syafarudin Berpesan: Ayo Jangan Golput di 13 September 2023 Tentukan Pilihan!

Menurutnya, klaim ulang atas tanah yang telah lama digunakan publik berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, dan pemerintah diminta untuk segera turun tangan.

“Fasilitas umum seperti jalan lingkungan harus dilindungi. Negara tidak boleh abai,” jelasnya.

Masalah ini bisa selesai dengan niat baik. Tapi kalau tidak, kami akan tetap memperjuangkan hak kami.

“Upaya konfirmasi kepada pihak HS masih terus dilakukan hingga berita ini diturunkan,” tutupnya.

Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog. Namun, jika tidak membuahkan hasil, mereka siap menempuh jalur hukum. (Pk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *