Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sepanjang 2024, Kejari Tanah Laut Tiga Kali Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

  • Bagikan

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – Mengakhiri tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum. Acara ini berlangsung pada Rabu (18/12/2024) di halaman samping kiri Kantor Kejari Tala, Kecamatan Pelaihari.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Satpol PP dan Damkar, Polres Tala, Kodim 1009 Tala, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan, RSUD, serta sejumlah organisasi mahasiswa.

Kegiatan ini dipimpin oleh Tamariska Dian Ratna Ningtyas selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yang mewakili Kepala Kejari Tanah Laut, Munandar, S.H., M.H.

Baca Juga !  Akhir November 2023 Batas SPPT, Pajak Bumi Bangunan

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,04 gram, alat isap, timbangan digital, ponsel, dan berbagai barang lain.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari 79 perkara yang telah diselesaikan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain narkotika, barang bukti dari kasus lain seperti tindak pidana minyak dan gas bumi, penipuan, pencurian, penggelapan, hingga kasus pencabulan atau asusila juga turut dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses hukum dan berstatus inkrah,” ungkap Tamariska.

Baca Juga !  Jembatan Gantung Sungai Rasau Siap Direhab, Pemerintah Pastikan Perbaikan Total

Di sepanjang tahun 2024, Kejari Tanah Laut tercatat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali.

Upaya ini mencerminkan keseriusan Kejari Tala dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan di wilayah Tanah Laut.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Tanah Laut berharap dapat memberikan dampak positif dan pesan tegas kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *