Jaksa Putuskan Tidak Banding: Proses Hukum ASN Pelanggar Netralitas Pilkada Tala Berakhir

  • Bagikan

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM – Proses hukum terhadap Y, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Tanah Laut (Tala) 2024, resmi tuntas. Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari setelah mendapat arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan tim hukum salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati kepada Bawaslu Tala.

Berdasarkan rekaman suara yang diserahkan, Y diduga mengarahkan para guru untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Setelah melalui penyelidikan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tala hingga akhirnya disidangkan di PN Pelaihari.

Baca Juga !  Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1444 H Pada 22 April 2023

Pengadilan memutuskan Y bersalah karena melanggar aturan netralitas ASN dalam pilkada, dengan vonis denda sebesar Rp6 juta dan pidana kurungan empat bulan.

Kepala Pidana Umum Kejari Tala sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harry Fauzan, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.

“Kami telah menerima putusan PN Pelaihari dan memintakan arahan kepada pimpinan. Setelah mendapat petunjuk, kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Harry saat ditemui di kantornya, Senin (30/12/2024).

Harry berharap vonis ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk tetap netral dan profesional, terutama menjelang pemilu.

Baca Juga !  Angka Issue Stunting, Pj Bupati Fokus Menjadi Perhatian Pemkab Tala di Pertemuan Koordinasi Konvergensi Aksi III

“Hukuman ini memberikan pesan tegas agar ASN tidak menyalahgunakan posisinya demi kepentingan politik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa netralitas ASN adalah salah satu kunci keberhasilan demokrasi yang berintegritas.

“Kami ingin ASN tetap fokus pada tugas pelayanan publik tanpa keberpihakan politik, demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Harry.

Langkah tegas kejaksaan ini memberikan sinyal positif bagi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan berintegritas di Tanah Laut. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *