Bupati Kotabaru Keluarkan Edaran Kawasan Tanpa Rokok, 7 Zona Ditetapkan

  • Bagikan

PostKalimantan.com – Kotabaru. Bupati Kotabaru Muhammad Rusli mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, dan Tempat-tempat umum. Minggu, 11 Mei 2025.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok. Melalui surat edaran tersebut, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Baca Juga !  Bupati Kotabaru Kunjungi KKP-RI Untuk Konsultasi Program Kemajuan Perikanan Dan Kelautan Di Kotabaru

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, SKM., M.Kes., melalui Via WhatsApp, menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati Kotabaru Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, di mana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1),” jelasnya.

Baca Juga !  PT.ITP Bukber Dengan Para Wartawan Kotabar, Sekaligus Laksanakan Media Gethering Ke-1

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa bagi pelanggar akan didenda di tempat sebesar Rp200.000 atau kurungan 6 bulan lamanya. “Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi merokok berupa denda di tempat sebesar Rp200.000 atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” tutupnya.

Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung masyarakat dan ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan berjalan dengan baik. (Rizky)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *