BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – Masyarakat Banjarmasin mendapat kabar menggembirakan di hari Jumat penuh berkah. Wali Kota H. M. Yamin HR menandatangani penurunan tarif parkir dari semula Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Yamin melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Jumat (30/5/2025).
Dalam unggahannya, ia menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani perubahan Peraturan Wali Kota yang mengatur penyesuaian tarif parkir tersebut.
“Pada hari ini, Jumat berkah, saya menandatangani perubahan Perwali terkait tarif parkir, dari Rp3.000 menjadi Rp2.000,” ujarnya dalam video tersebut.
Yamin berharap, kebijakan baru ini dapat memberikan kemudahan serta meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi warga kota.
“Semoga penyesuaian ini bisa memberikan manfaat dan memudahkan warga Banjarmasin,” tambahnya.
Langkah ini pun menuai respons positif dari masyarakat yang menilai bahwa keputusan tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan warga sehari-hari.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pengelolaan parkir yang lebih baik dan tertib di seluruh wilayah kota.