TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menjadi narasumber dalam kegiatan yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Kecamatan Bajuin pada Senin (7/7/2025).
Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan program dan mengoordinasikan penyusunan, penetapan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pemberian dan koordinasi bantuan hukum, serta dokumentasi produk hukum. Mereka juga bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi peraturan daerah dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertujuan untuk memberikan akses keadilan dan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Dalam kegiatan ini, anggota DPRD Tanah Laut sebagai narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implementasi perda tersebut.
Sekretariat DPRD memiliki tugas untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dengan kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tanah Laut. (MN)