TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.com – Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 berbondong-bondong memadati Polres Tanah Laut untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tercatat, hingga Jumat (6/9/2025) ada 2.721 pemohon yang mengajukan dokumen wajib ini.
Mengantisipasi lonjakan, Polres Tala membuka 19 loket layanan SKCK. Rinciannya, 6 loket di Gedung Satya Brata, 2 loket di Urusan Administrasi, 2 loket di SPKT, serta 9 loket tersebar di polsek jajaran.
Kasat Intelkam Polres Tala IPTU Mukim Permana, mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, mengatakan langkah itu dilakukan agar proses administrasi tidak terhambat.
“Dengan loket tambahan, pelayanan SKCK bisa lebih cepat dan tertib. Kami ingin memastikan calon PPPK tidak terkendala administrasi,” ujarnya.
Hasilnya terlihat signifikan. Hanya dalam dua hari, ribuan SKCK rampung diproses: 704 lembar pada Kamis dan 1.912 lembar pada Jumat, sehingga total sudah 2.616 dokumen selesai diterbitkan. Angka ini masih akan bertambah hingga seluruh pemohon terlayani.
Sesuai aturan Perkapolri Nomor 67 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu dibayarkan melalui sistem QRIS. Pemohon juga wajib melampirkan persyaratan berupa KTP, KK, ijazah, BPJS, dan pas foto ukuran 4×6.
Polres Tala menegaskan, kerja sama dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan agar penerbitan SKCK massal berjalan cepat, transparan, dan efisien. (MN)