BANJAR, POSTKALIMANTAN.COM – Haji Mawardi akhirnya mendapat kepastian terkait sengketa sertifikat tanah yang melibatkan dirinya dan notaris NH, dalam pertemuan di kantor notaris RS di Jalan Bunyamin Residen, Kabupaten Banjar, 170 sertifikat tanah diserahkan kepada Haji Mawardi sesuai dengan janji sebelumnya, Rabu 25/9/2024).
Pertemuan ini merupakan lanjutan dari aksi demonstrasi yang diadakan LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel di Banjarbaru pada Senin (23/9/2024).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar sertifikat tanah milik Haji Mawardi yang tertahan di notaris NH sejak 2009 segera dikembalikan.
“Alhamdulillah, notaris NH memenuhi janjinya untuk menyerahkan sertifikat sesuai kesepakatan. Masalah ini sudah selesai, dan saya berharap hubungan baik tetap terjaga di antara kedua belah pihak,” ucap H Mawardi.
Selain itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin atau Udin Palui juga memberikan apresiasi kepada notaris NH yang berhasil menyelesaikan persoalan ini.
“Kami akan terus berada di garis depan untuk membela hak-hak warga yang membutuhkan,” tegasnya.
Sengketa ini sebelumnya dipicu oleh perselisihan atas 179 sertifikat tanah yang melibatkan Haji Mawardi dan notaris NH. Setelah pertemuan awal, notaris NH meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan penyerahan sertifikat, yang akhirnya dilakukan tepat waktu.
Dengan berakhirnya permasalahan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang, dan administrasi di kantor notaris bisa berjalan lebih transparan dan efisien.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel menggelar aksi demonstrasi di depan kantor notaris NH yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 33, Banjarbaru, pada Senin (23/9/2024)
Aksi tersebut dipicu oleh sengketa terkait kepemilikan sertifikat tanah yang melibatkan H. Mawardi dan pihak notaris NH.
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin, menyatakan bahwa pihaknya datang untuk memperjuangkan keadilan dan aspirasi warga, khususnya dalam hal kepemilikan 179 bidang sertifikat tanah atas nama H. Mawardi yang diklaim masih dikuasai oleh pihak NH.
“Kami mendesak agar Notaris dan PPAT NH Banjarbaru segera menyerahkan sertifikat tanah H. Mawardi yang sah, sesuai peraturan yang berlaku,” kata Bahrudin dalam orasinya.
Menurut Bahrudin, permasalahan ini dimulai saat H. Mawardi menyerahkan 17 sertifikat hak milik pada 21 Desember 2009 untuk proses balik nama. Namun hingga saat ini, tidak seluruh sertifikat tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
H Mawardi, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyampaikan rasa syukurnya karena pihak notaris NH menyambut baik permintaan mereka.
“Alhamdulillah, mereka berjanji akan mengembalikan sertifikat pada Rabu, 25 September 2024,” ucap H. Mawardi dengan lega.
Diharapkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan proses administrasi di kantor notaris dapat berjalan lebih baik dan transparan.
Aksi ini berakhir dengan damai, diiringi harapan agar persoalan dapat diselesaikan tanpa kendala lebih lanjut. (Ab)