BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan membuat laporan aduan adanya dugaan KKN ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jalan D.I Panjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (31/5/2024).
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan, Kaspudin menyampaikan laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang pemerintah pada satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2023, yang bepotensi merugikan keuangan negara.
“Belanja pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Barabai Utara, Pagu HPS Rp 2.313.279.000,00, selisih harga penawaran dengan pemenang tender Rp 50.962.712,50, digugurkan. Direktur CV.C diduga dalam pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek serta sampai habis waktu sesuai kontrak pekerjaan tidak selasai dan mangkrak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” terangnya.
Lanjutnya, pembangunan jembatan Konstruksi Baja Girder/Baja Konvesional, Pagu HPS Rp 7.540.383.000,00., selisih harga penawaran dengan pemenang tender Rp 893.449.793,93, digugurkan Direktur CV.Y, Dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu siring beton sayap kiri-kanan jembatan kualitas campuran semen dan tanah uruk untuk opret tidak padat serta kualitas aspal Hotmex tidak sesuai spesifikasi teknis yang termuat dalam kontrak serta sampai habis waktu sesuai kontrak pekerjaan tidak salesai sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dirinya minta untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-Undangan yang berlaku menyelamatkan keuangan negara. (NY)