BANJARMASIN – Massa yang tergabung dalam LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) KPK-APP (Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah Dan Parlemen) Kalimatan Selatan menggelar penyampaian aspirasinya didepan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan D.I Panjaitan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat pagi (21/10/22).
Orasinya Aliansyah Menyampaikan “Kami dan rekan-rekan yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan, hari ini menyampaikan pendapat dimuka umum, yakni di kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Aksi ini sebagai bentuk dukungan moril kepada H Mardani H Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu, dan ia juga meminta agar komisi pemberantasan korupsi (KPK) segera menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu ini sehingga ada kepastian hukum, ucapnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK dan Pengadilan Negeri Banjarmasin diharapkan tidak mendapatkan tekanan atau intervensi dari pihak manapun, serta berdiri tegak lurus, agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
“Kami siap mengawal kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, H Mardani H Maming ini hingga ke persidangan,” ucap Korlap dalam Aksi Dami, Aliansyah.
Juga ia Meminta Kepada KPK RI untuk membebaskan MHM dari segala tuntutan, karena kasus ini diduga terkesan rekayasa.
“Beliau ditangkap begitu dramatis padahal beliau mengajukan sidang Prapradilan Namun ditolak, tetapi setelah beliau ditahan sampai hari ini tidak ada mengarah ke ranah persidangan”.
Kita lihat kasus lain yang ditangani KPK seperti kasusnya Harun Masiko sampai saat ini juga tidak ada titik terangnya, menurutnya ini menghina rakyat Kalimantan Selatan kalau kasus seperti menjerat MHM tidak ada kejelasannya.
“KPK sendiri jangan sampai dimata masyarakat dalam penanganan kasus ada tebang pilih,coba kita lihat sosok seperti MHM ini sosok orang yang sangat baik, maka dalam kasus tersebut jangan ada seperti rekayasa seharusnya permasalahan ini sudah disidangkan karena dalam penanganan KPK hampir 6 bulan,”Tegas Aliansyah.
Disambut Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH, MH Saat Menghadapi massa demo Menjelaskan kalau pihak pengadilan tugasnya menerima memeriksa dan mengadili, mana mungkin pengadilan meminta perkara tersebut kepada pihak KPK, kami sifatnya pasif kalau perkara itu sudah diserahkan ke pengadilan pasti akan kami sidangkan, ucapnya.
Teman teman sudah benar meminta ke KPK karena jaksa penuntut umum yang melimpahkan berkas adalah jaksa KPK RI, sehingga kalau sudah ada pelimpahan dari KPK kami dari pengadilan banjarmasin siap untuk menyidangkan perkara MHM, pungkasnya. (pk/tim)