BABAK KALSEL Dampingi H Mawardi Datangi ATR/BPN Banjarbaru, Guna Pertanyakan Laporan

  • Bagikan

BANJARBARU, POSTKALIMANTAN.COM – Kunjungan bersama Bahrudin, dikenal akrab Udin Palui dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel), ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Banjarbaru untuk mempertanyakan lambatnya tindak lanjut atas laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), NH S.H. dan S S.H., M.Kn. pada Selasa (6/8/2024).

Laporan yang diajukan oleh Mawardi pada 1 Juli 2024, hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau permintaan keterangan dari Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Baca Juga !  Ada 126 Kepala Desa Dikukuhkan Pj Bupati Tanah Laut

Bahrudin mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons dari asosiasi pengawas PPAT tersebut, meski laporan tersebut memiliki dasar hukum kuat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2018.

Laporan ini langsung diterima oleh Kasi Penetapan BPN/ATR Kota Banjarbaru, Noorika.

Kedatangan H Mawardi dengan Tokoh Pegiat Bahrudin ke BPN Kotamadya Banjarbaru mendapat respon positif, dengan pihak BPN berjanji akan menyurati Majelis Kehormatan Daerah (MKD) dan IPPAT terkait laporan tersebut.

“Kami merasa kecewa terhadap dugaan tindakan MKD atau asosiasi Notaris dan PPAT yang memblokir hak sipil Mawardi dalam mengakses jasa notaris atau PPAT,” ucapnya.

Baca Juga !  Ratusan Lahan Petani di Kecamatan Kurau Gagal Panen, Akibat Kekeringan di Musin Kemarau

Disebutkan, Laporan Mawardi sangat mendasar, namun upaya untuk menyampaikan permasalahan hukum malah diboikot oleh asosiasi yang seharusnya menegakkan hukum.

“Bagaimana penegakan hukum bisa berjalan dengan baik jika pengawas PPAT justru memblokir hak warga sipil?,” katanya Bahrudin.

Diharapkan, bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN tentang penegakan hukum terhadap PPAT yang melanggar dapat dijalankan dengan baik oleh pengawas IPPAT dan MKD, demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. (Rd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *