PostKalimantan.com – Kotabaru. Baru satu bulan dilantik menjadi Kasat Narkoba, Iptu Sidik Martujet telah berhasil menyita hampir 2 ons narkotika jenis sabu.
Press rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K didampingi Wakapolres Kotabaru KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Resnarkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos. kegiatan diadakan di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru.
Dalam press rilis Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K menyampaikan bahwa perkara kasus narkoba yang berhasil diungkap yaitu bulan September dan bulan Oktober 2024.
“Untuk bulan September 2024 ada 7 kasus dan 10 tersangka diamankan, 9 laki-laki dan 1 perempuan. Dari 10 tersangka ini, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti cukup banyak dengan total 175,57 gram,” ucap Kapolres.
“Pada bulan Oktober 2024, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus perkara beserta mengamankan 2 tersangka serta barang bukti sebanyak 20,57 gram” sambungnya.
Dari total barang bukti yang diamankan dengan jumlah seberat 196,14 gram, bila dinominalkan perkiraan kisaran Rp. 490 Juta.
Dengan keberhasilan Sat Resnarkoba mengusut kasus narkoba diwilayah hukum Polres Kotabaru, maka terselamatkan kurang lebih 1.900 jiwa orang.
“Bagaimana jadinya jika narkoba sampai ditangan masyarakat,” tanya Kapolres.
Kapolres berharap kepada warga agar dapat menyampaikan kepada anak-anak mereka tentang bahayanya narkoba,
“Kami juga berharap kepada warga agar dapat menyampaikan kepada anak-anak remaja sekarang tentang bahayanya narkoba serta sangsi yang didapat” pintar Kapolres.
12 tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain pidana yang dikenakan tersangka juga dikenakan denda paling sedikit satu miliar dan Paling banyak 10 miliar.
Penulis : Muhammad Rizky