BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan dan Kantor Pusat BP3K-RI Kalsel menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jalan D.I Panjaitan Kota Banjarmasin, untuk menggelar audiesi dengan perwakilan Kejati Kalsel, Senin (29/4/2024).
Babak Bersama Koalisi Lsm Kalsel, di sambut Kepala Koordinator Kejati Kalsel M Irwan SH, MH dan Kasi Penyidikan Kejati Kalsel Erfan Effendi SH, MH di ruang rapat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, menanyakan beberapa permasalahan dugaan korupsi di Kalsel.
Hal itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin atau dikenal Udin Palui menyampaikan, pihaknya meminta Kejati Kalsel untuk menelisik adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas SP] (Surat Pertanggung Jawaban) belanja barang dan jasa pada empat SKPD dan satu BLUD Kabupaten Tabalong TA 2022.
“Kami menilai dugaan belum rampung, kurang lengkap, tidak sah dan tidak didukung bukti belanja minimal sebesar Rp 3.676.800.443,00. Yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Kantor Pusat Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi-Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalsel, H Muslim Ma’in menyampaikan, pihaknya meminya Kejati Kalsel menelisik adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana Aksi nasional percepatan penurunan angka stunting pada pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Pelaksana Satker yaitu dinas sosial pengendalian penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dinas kesehatan, dinas pendidikan Hulu Sungai Tengah yang diduga beerpotensi merugikan Keuangan negara,” terangnya.
Terpisah, Kasi Penyidikan Kejati Kalsel Erfan Effendi SH, MH menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas semua laporan yang disampaikan.
“Ini juga sebagai fungsi kontrol karena kita berjuang sendiri tetapi berjuang bersama untuk kepentingan orang banyak,” katanya.
Dijelaskan, semua laporan ini bakal kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku dan kita sampaikan lagi ke masyarakat.
“Laporan ini sebagai panduan, semoga agar kita bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (Ny)