H Mawardi Didampingi Rekan Untuk Mediasi, Tak Diserahkan Sertifikat, Babak Kalsel: Bakal Gelar Aksi!

  • Bagikan

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kalimantan Selatan kembali mencuat, Haji Mawardi didampingi oleh Rekan dan Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, kembali memenuhi permintaan notaris NH untuk mediasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel terkait sengketa dengan notaris NH, Rabu (28/8/2024).

Mediasi yang difasilitasi oleh Subdit I AKBP Rizali tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Mediasi yang diminta Notaris NH tidak membuahkan hasil, Karena Kurnadi tidak hadir.

Permintaan Notaris NH yang ingin minta dihadirkan saudara Kurnadi tidak mendasar karena tidak ada ikatan hukum dengan Kurnadi maupun PT.MPI.

H.Mawardi tegaskan, dia tidak pernah menjual kepada sdr Kurnadi ataupun PT.MPI dan H.Mawardi juga tidak punya hutang dengan sdr Kurnadi ataupun PT.MPI

“Jadi alasan Notaris NH yang minta kehadiran Kurnadi tidak masuk akal,” terangnya.

H.Mawardi ingin proses hukum tetap di lanjutkan dan minta agar pihak Bukopin dan Kurnadi serta Notaris Zuwanna Bogor dan Notaris Khadijah segera dimintai keterangan dan agar segera bisa dilakukan gelar perkara.

Selain itu H.Mawardi juga menunjukan rekaman pengakuan dari Notaris NH yang mengatakan Akta Otentik tersebut di pesan oleh Notaris Bogor dan kemudian Akta Otentik tersebut di serahkan kepada pihak Jakarta.

Bagaimana sebuah akta Otentik bisa dipesan bukan oleh para pihak dalam akta dan kemudian diserahkan kepada orang lain atau bukan kepada para pihak dalam Akta.

Selain itu Akta otentik tersebut hanya di tanda tangani dan disaksikan oleh satu orang saksi pada saat tanggal akta tersebut dibuat sebagaimana bukti poto minuta Akta dan sebagaimana pengakuan saksi Iswanto (saksi akta) yang mengatakan dia tidak pernah menyaksikan penandatanganan akta tersebut pada tanggal 01 Desember 2014 dan dia baru menandatangani minuta Akta tersebut pada tahun 2017 saat staf Notaris NH sdri Muji dan Ayu datang kerumah nya untuk minta tanda tangan.

Baca Juga !  Kemenkumham Kalsel Gelar Turnamen Bola Volly di Lapas Banjarmasin Semarakan Hari Pengayoman Ke-79

“Bagaimana bisa sebuah Akta otentik yang sudah digunakan pada tahun 2014 untuk mendapatkan pinjaman dari bank Bukopin namun baru di tandatangani saksi akta pada tahun 2017,” ucapnya.

Selain itu, siapa yang bisa membuktikan bahwa Notaris NH sudah membacakan isi Akta kepada penghadap karena saksi yang disebut pada akta tidak pernah menyaksikan dan pada minuta akta tidak ada paraf pada tiap lembar halaman.

“Harusnya keterangan saksi Iswanto dan bukti poto minuta akta serta bukti rekaman pengakuan NH sudah bisa jadi bukti kuat terkait masalah laporan penggelapan ini dan jika perlu mintai keterangan saksi yang memoto minuta akta tersebut bisa di panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Masyarakat kalsel meminta agar kasus ini di ungkapkan secara terang benderang karena mustahil adanya mafia tanah jika bukan karena bantuan dari oknum Notaris dan PPAT yang nakal

Notaris NH, yang menjadi salah satu pihak dalam sengketa ini, mengajukan syarat baru, yakni kehadiran Kurnadi, yang ternyata tidak hadir pada saat mediasi.

Baca Juga !  Bank Kalsel Siap Rapatkan Barisan Raih Target Tertinggi

H Mawardi menyatakan bahwa ia telah membawa uang sebesar Rp325 juta yang dikatakan sebagai biaya pemecahan sertifikat, namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memesan pemecahan tersebut.

Diapun juga mempertanyakan mengapa notaris NH menganggap pemecahan itu sebagai pesanan dari PT MPI, padahal kerja sama dengan perusahaan tersebut baru dimulai pada tahun 2014.

H Mawardi juga mengkritik tindakan notaris NH yang enggan menyerahkan sertifikat yang dipermasalahkan.

“Notaris bukanlah hakim yang bisa menentukan hak pilih. Tugas notaris hanya menerima pesanan, dan ini bukanlah kasus sengketa lahan. Sertifikat itu milik pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin atau yang dikenal Udin Palui, mengapresiasi upaya Subdit dalam memediasi kasus ini, namun ia juga menegaskan bahwa LSM Babak Kalsel berencana untuk menggelar aksi besar di Banjarbaru, termasuk di kantor BPN dan kantor notaris NH.

“Kami akan mengerahkan ratusan massa, mulai dari tokoh LSM hingga masyarakat, dan kami akan mendirikan posko di sana,” tegas Bahrudin.

Kasus ini masih berlanjut, dengan desakan dari Haji Mawardi agar proses hukum terus berjalan, termasuk pemanggilan para pihak terkait dan gelar perkara.

Rencana aksi besar dari LSM Babak Kalsel menunjukkan bahwa kasus ini masih jauh dari selesai, dan perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses hukum dan aksi yang akan digelar. (*/Ab)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *