Indah Varliyani Didampingi Aktivis Banua Laporkan Oknum Notaris ke MPDN Kemenkumham Kalsel

  • Bagikan

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Antar surat aduan Hajjah Indah Varliyani,S Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Banjarbaru di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/7/2024).

Pelapor, Indah Varliyani,S menyampaikan, notaris menjadi pejabat umum dalam membuat akta autentik. Peran Notaris yang demikian sejalan dengan tujuan hukum yaitu: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Alat bukti autentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Notaris. Jika jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab maka akan mengakibatkan kerugian yang sangat fatal bagi pihak yang berkepentingan dalam akta autentik oleh sebab itu Pemerintah RI Mengatur Jabatan Notaris dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004 sebagai SOP Notaris dalam melakukan tindakan hukum.

Dirinya mengajukan laporan atas dugaan langgar kode etik terhadap notaris NH, dimana NH diduga telah menyerahkan Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor: 03 tanggal 01 Desember 2014 bukan kepada para pihak dalam Akta dan tanpa Persetujuan para pihak dalam Akta sehingga menimbulkan kerugian materil maupun imateril.

Bahwa berdasarkan UURI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akan kami kutip Pasal 54 sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Faktanya Notaris NH, Diduga menyerahkan Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 03 tanggal 01 Desember 2014 yang telah dibuatnya bukan kepada pemberi kuasa maupun kepada penerima kuasa selaku para pihak dalam akta.

Pemberi kuasa dan penerima kuasa selaku para pihak dalam akta baru menerima Akta tersebut pada tanggal 14 September 2017 (tepatnya hampir 3 tahun setelah Akta tersebut dibuat) dan setelah Akta tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta setelah terungkap adanya kredit macet.

Baca Juga !  Ungkap Kasus Kriminal Curanmor, Polres Tala Selamatkan 4 Ranmor dan Ringkus 3 Pelaku

“Kronologisnya  penerima kuasa selaku suami dari Nyonya Hajjah Indah Varliyani.S, pada tanggal 07 Nopember 2014 ada melakukan kerja sama pembangunan 300  unit rumah dan ruko yang akan dibangun oleh PT. MPI diatas tanah milik penerima kuasa dan pemberi kuasa, dan adapun untuk biaya modal kerja Pembangunan tersebut PT. MPI akan mengajukan pinjaman modal kerja ke PT.Bank Bukopin Tbk dengan menggunakan 67  sertifikat – sertifikat Hak Milik Penerima kuasa dan Pemberi kuasa, dengan kesepakatan pengelolaan keuangan baik CEK/BG akan dikelola oleh H. Mawardi.

Mawardi hanya akan memberikan kuasa menjual langsung kepada konsumen dan/atau n user jika diperlukan, dan perihal tersebut tertuang pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 25 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris KB.

Bahwa pada tanggal 1 Desember 2014 Notaris NH., telah membuat Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor: 03 Tanggal 01 Desember 2014 dimana Akta Persetujuan dan Kuasa tersebut diserahkan oleh Notaris NH  bukan kepada pemberi persetujuan dan kuasa ataupun kepada penerima persetujuan dan kuasa namun kepada pihak yang tidak punya hak dalam akta tersebut.

“Pemberi Persetujuan dan kuasa maupun kepada Penerima Persetujuan dan kuasa Notaris NH, baru menyerahkan pada tanggal 14 September 2017 setelah adanya muncul permasalahan hukum.

Bahwa faktanya akta tersebut sudah digunakan kembali oleh NH., untuk membuat Akta APHT (Akta Pemberi Hak Tanggungan) atas hutang PT. MPI pada Bank Bukopin bahkan PPAT NH,  diduga berani memalsukan isi keterangan dalam akta autentik (APHT) dengan membuat seolah-olah Ir. I yang bertindak mewakili PT. Bank Bukopin Tbk mendapat persetujuan secara sah dari PT. MPI, sehingga pemilik alas hak tidak dilibatkan pada perjanjian kredit dan tidak dilibatkan pada saat pencairan pinjaman dan tidak mengetahui adanya pencoretan dan perubahan pada akta akta SKMHT yang pernah ditandatangani oleh sdr H Mawardi (selaku penerima persetujuan dan kuasa sebagaimana Akta Nomor: 03 tanggal 01 Desember 2014).

Baca Juga !  Dinas P3AP2KB (UPTD PPA) Kab Kotabaru Lakukan Sosialisasi Pencegahan Perlindungan Dan Kekerasan Seksual

Notaris & PPAT NH patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam jabatan membuat APHT hanya dengan dasar SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) yang tidak sah menurut undang undang “Banyaknya coretan dengan perubahan tanpa adanya persetujuan para pihak.

Bahwa perlu digaris bawahi Para Pihak dalam Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor: 03 Tanggal 01 Desember 2014 a. Nyonya Hajjah Indah Varliyani.S, selanjutnya disebut “Pemberi Persetujuan dan Kuasa” dan Tuan Haji Mawardi, selanjutnya disebut “Penerima Persetujuan dan Kuasa”.

“Dimana jelas nyata dan terang benderang bahwa para pihak dalam akta persetujuan dan kuasa hanya ada pemberi persetujuan dan kuasa dan penerima persetujuan dan kuasa,” sebutnya.

Notaris NH, patut diduga telah melanggar Kode Etik jabatan Notaris UURI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 54 Ayat (1).

“Sudah sewajibnya Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarbaru memberikan sanksi kepada Notaris NH sebagaimana UURI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 54 Ayat (2),” katanya.

Notaris NH, selaku Pejabat Luar Biasa yang mengerti hukum patut diduga juga sudah melanggar UURI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin atau yang tersohor Udin Palui dikalangan pegiat anti korupsi meminta agar kasus ini secepatnya diselesaikan dan mendapatkan hasil yang terbaik.

“Persualan pelanggaran kode etik jika tidak ada respon, maka kami bakal melakukan aksi terkait kasus ini,” tegasnya.

Saat dikomfirmasi, Ketua MPD Kota Banjarbaru di Kemenkumham Kalsel, Bahjatul Mardhiah, SH., MH melalui staff menyampaikan, pihaknya menerima laporan ini dan nanti bakal disampaikan ke atasan.

“Beliau lagi dinas di luar kota dan untuk sementara kita terimakan dulu laporannya,” jelasnya. (Ab)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *