BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Sambagi ATR / BPN Lembaga Swadya Masyarakat (LSM Barisan Anak Banggsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel mendampingi H Mawardi penuhi panggilan BPN Kota Banjarbaru terkait pelanggaran kode etik PPAT, Kamis (20/6/2024).
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin atau sapaan akrab Udin Palui memberikan apresiasi kepada kepala BPN Banjarbaru yang merespon dan gerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dari H Mawardi.
Jika IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kotamadya Banjarbaru Kalimantan Selatan melakukan pembiaran dan tidak memberikan sangsi terhadap anggotanya yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan atau menyalahgunakan jabatan.
Menurutnya, sama saja ini dengan macan ompong karena apa gunanya Pemerintah Negara Republik Indonesia membuat Undang–undang dan Peraturan jika tidak dijalankan dan dipatuhi.
Bahrudin menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ATR / BPN RI No. 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Pasal : 12 ayat : 3 huruf : a. sudah sangat jelas bahwa temuan pelanggaran PPAT bisa dari pengaduan masyarakat dan jenis pelanggaran PPAT salah satunya karena tidak menjalankan Peraturan Pemerintah sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri ATR / BPN RI No. 2 Tahun 2018 pada Pasal : 12 ayat : 2 huruf : c
“Dimana apa yang disampaikan oleh pelapor Mawardi selaku pemilik alas hak pada pertemuan yang dihadiri dan difasilitasi oleh BPN Kotamadya Banjarbaru dan ketua IPPAT serta pengurus Majelis Pengawas PPAT, harusnya sudah cukup sebagai bukti awal bagi IPPAT untuk memproses dan memberikan sangsi,” jelasnya.
jika masih perlu mempertemukan Pelapor dan Terlapor secara terbuka guna terciptanya kepastian hukum terkait pemindahan hak karena jika hal seperti ini dibiarkan maka akan banyak masyarakat yang akan dirugikan akibat perbuatan oknum PPAT yang nakal.
Bahrudin menyampaikan apabila IPPAT tidak menjalankan Peraturan Menteri ATR / BPN RI No. 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah Maka kami akan melaporkan dan akan orasi di Kementerian ATR / BPN agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum PPAT yang nakal dan guna tegaknya kepastian hukum di provinsi Kalimantan Selatan.
“Apabila IPPAT selaku Pembina dan Pengawas PPAT tidak memberikan sangsi dan tidak menindaklanjuti laporan kami maka kami akan laporkan dengan Pasal Pembiaran guna tegaknya hukum di Negara Republik Indonesia tercinta ini,” ucapnya
Dirinya juga berterimakasih gerak cepat tindaklanjuti respon dari H Mawardi.
H.Mawardi selaku Pelapor dan pemilik alas hak menyampaikan, Notaris dan PPAT berinisial S, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan atau menyalahgunakan jabatannya dengan membuat AJB No. 152/2023 dan AJB No. 153/2023 tertanggal 29 September 2023 kepada sdr M. GRS tanpa seijin dan sepengetahuan H.Mawardi selaku pemilik alas hak dan diketahui kemudian pembuatan AJB oleh Notaris dan PPAT Suprapti, S.H.,M.Kn., ternyata atas dasar Akta Kuasa Menjual No.26 tanggal 07 Nopember 2014 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997 Pasal : 39 ayat (1) d.
Menurut H.Mawardi, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997 adalah SOP PPAT untuk melakukan pembuatan Akta sebagaimana tertulis pada halaman depan AJB No. 152/2023 dan AJB No. 153/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT S .,namun faktanya pembuatan AJB tersebut malah bertentangan dengan Pasal – Pasal pada Peraturan Pemerintah No.24 Tahun : 1997 tersebut
Selain itu Notaris dan PPAT S., diduga tidak teliti dan tidak saksama atau malah tidak meminta data diri dan data perusahaan penerima kuasa saat membuat Akta Jual Beli dan dapat dibuktikan pada akta kuasa menjual No.26 Tanggal 07 Nopember 2014 penerima kuasa Tuan Alin Sunandar Direktur PT.Mahakam Proverty Indonesia namun faktanya dari data yang kami dapat Tuan Alin Sunandar sejak PT.Mahakam Proverty Indonesia didirikan pada tanggal 09 September 2011 dan mendapat persetujuan SK tanggal 02 Januari 2012 hingga perubahan terakhir sebagaimana SK tanggal 12 januari 2024 Tuan Alin Sunandar adalah Komisaris PT.Mahakam Proverty Indonesia.
“Sekalipun ada ketidak sesuaian data penghadap anehnya Notaris dan PPAT S tetap berani membuat AJB atas hak milik orang lain tanpa persetujuan pemilik alas hak,” ujar H.mawardi
Haji Mawardi juga mempertanyakan kepada IPPAT apakah jika pada akta kuasa menjual tidak tertulis dengan jelas dan tidak ada nomor sertipikat yang dikuasakan PPAT tetap berhak membuat AJB atas sembarang sertipikat milik orang lain sementara pemilik alas hak tidak pernah menandatangani lampiran dan lampiran tidak tertulis pada akta kuasa menjual.
“Apakah PPAT tidak perlu melakukan kompirmasi kepada pemilik alas hak dan dimana pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab oleh Ketua Majelis Pengawas PPAT,” paparnya.
Pada akta kuasa menjual No.26 tanggal 07 Nopember 2014 yang dijadikan dasar oleh Notaris dan PPAT S , membuat AJB No. 152/2023 dan AJB No. 153/2023 tertanggal 29 September 2023 kepada sdr M.GS, juga tidak menjelaskan siapa yang berhak menerima pembayaran namun PPAT S tetap berani membuat AJB tanpa konfirmasi kepada kami selaku pemilik alas hak.
Pada kesempatan ini, H.Mawardi juga memberikan himbauan kepada Ketua IPPAT untuk disampaikan kepada anggota PPAT yang ada di kotamadya Banjarbaru agar berhati hati dan wajib melakukan konfirmasi kepada H.Mawardi apabila ada pihak pihak yang akan melakukan transaksi atas sertipikat sertipikat miliknya dan H.Mawardi juga menyampaikan bahwa akta kuasa menjual No.26 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris KB tidak sepengetahuan dan seijin H Mawardi dan Istri
H.Mawardi juga menyampaikan dan menegaskan bahwa beliau tidak pernah memperjualbelikan atau mewariskan atau menghibahkan sertipikat sertipikat milikya kepada PT.Mahakam Proverty Indonesia dan H.Mawardi tidak pernah mendapatkan dana atas pinjaman hutang PT.Mahakam Proverty Indonesia dari Bank Bukopin. (Rel)