Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Laut Utara Amblas, Perlu Perhatian Khusus Dari Pemerintah Daerah

  • Bagikan

PostKalimantan.com – Kotabaru. Bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Laut Utara sangat memprihatinkan karena mengalami keambrukan di bagian ruangan pelayanan. Kantor KUA yang saat ini digunakan adalah bekas Kantor Kemenag yang tidak dipakai, lantaran kantor KUA yang berada di depan kantor Kejaksaan sudah tidak layak digunakan lagi. Selasa, 22 April 2025.

Kepala KUA Kecamatan Pulau Laut Utara, H. Norkhalis, S.Ag., mengatakan bahwa kejadian amblasnya bangunan ini terjadi pada pertengahan bulan Desember, disebabkan tanah dari lantai tersebut mengalami erosi. “Mengapa bisa erosi, dikarenakan bawah kolong di bagian belakang kantor adalah sungai. Mungkin dari derasnya aliran air dan tingginya curah hujan saat itu yang bisa menyebabkan erosinya tanah di bawah kantor KUA ini,” ucapnya.

Baca Juga !  Bupati Kotabaru Resmikan Air Mancur Tugu Perjuangan Dan SJA 309 Cafe-Resto

Kepala KUA juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kemenag melalui pesan Group WhatsApp pada tanggal 30 Desember 2024. Kepala Kantor Kemenag Kotabaru, Dr. H. Ahmad Kamal, S.H.I., M.Ag., membenarkan bahwa bangunan KUA Kecamatan Pulau Laut Utara yang saat ini digunakan benar terjadi kerusakan.

Ahmad Kamal menganggap bahwa bangunan tersebut mungkin disebabkan karena kebanjiran, bencana alam, atau kondisi bangunan yang memang sudah tua. “Memang bangunan KUA yang ada di Kotabaru rata-rata bangunan lama, termasuk Pulau Laut Utara, Pulau Laut Timur, dan banyak lagi karena ada 20 kecamatan,” ucapnya.

Ahmad Kamal juga menjelaskan bahwa kondisi KUA Pulau Laut Utara yang sebelumnya berlokasi di depan Kejaksaan Negeri Kotabaru sudah tidak bisa dipakai lagi untuk memberikan pelayanan karena kondisi sangat rapuh sejak tahun 2021. Oleh karena itu, kantor KUA dipindahkan ke lokasi saat ini yang merupakan kantor milik Kemenag.

Baca Juga !  Bupati Kotabaru Lantik 80 Pejabat Baru, Fokus Pada Peningkatan Kualitas Pelayanan

Kemenag sudah mengusulkan Kantor KUA Pulau Laut Utara untuk mendapatkan rehab bangunan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), namun banyak antrian karena se-Indonesia. “Banyak Kecamatan se-Indonesia mengantri untuk mendapatkan SBSN. Alhamdulillah informasinya tahun tadi bahwa Kec. Pulau Laut Utara dapat antrian tahun 2026 yang berlokasi di depan kantor Kejaksaan,” tutupnya.

Dengan kondisi bangunan yang memprihatinkan ini, perlu perhatian khusus dari pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan KUA Pulau Laut Utara. (Rizky)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *