TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Pelaihari, resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, 26 September 2024, di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kerja sama ini bertujuan untuk menangani kredit macet yang merugikan BUMN serta memulihkan uang negara.
Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Munandar S.H., M.H., bersama timnya, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sementara dari pihak Bank Rakyat Indonesia, hadir Branch Office Manager Muhammad Akbar beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Munandar menegaskan pentingnya kolaborasi antara BRI dan Kejaksaan untuk mengatasi kredit macet yang berpotensi merugikan negara.
“Kejaksaan Negeri Tanah Laut siap membantu BUMN untuk memulihkan uang negara, termasuk menagih debitur yang gagal membayar kreditnya,” ungkap Munandar.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Datun, Rendy Aditya Putra Wardhana, menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Rakyat Indonesia sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti MoU ini.
Dengan SKK tersebut, Kejaksaan akan memulai proses hukum terhadap debitur yang belum memenuhi kewajibannya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan masalah kredit macet di wilayah Tanah Laut dan memperkuat upaya pemulihan keuangan negara. (MN)