Postkalimantan.com – Kotabaru. Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus belum lama ini mengukuhkan perpanjangan jabatan para kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua tempat sekaligus, yakni Kecamatan Pulau Laut Timur dan Kecamatan Pulau Sebuku (Sungai Bali). Rabu, 14 September 2024).
Pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD tersebut berjumlah 22 kades dan 110 Anggota BPD.
Dimana jabatan para kades di tambah dari 5 tahun menjadi 8 tahun ada penambahan 3 tahun.
Sayed Ja’far Alaydrus selaku Bupati Kabupaten Kotabaru menekankan pentingnya dedikasi dan fokus dalam melaksanakan tugas, serta meminta kepada seluruh Kades yang baru dikukuhkan untuk bekerja dengan sepenuh hati dan konsisten dalam melayani masyarakat.
Ia mengingatkan, tanggung jawab yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan komitmen.
“Sebagai pemimpin di tingkat desa, Anda semua memiliki peran vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pastikan Anda fokus dalam pekerjaan, lakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai hasil yang maksimal,”terangnya.
”Saya berharap semua para kades beserta anggotanya agar benar – benar menjaga netralitas, kita ingin dengan netralitas ini agar pelaksanaan pesta demokrasi benar terjaga dan damai tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (Rizky)