Laksanakan Sosialisasi UU-RI Tentang Desa, Dinas PMD Panggil Camat Dan Kades

  • Bagikan

Postkalimantan.com – Kotabaru. Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, di Ballroom Lantai 4 Grand Surya Hotel. Selasa, 12 November 2024.

Acara tersebut dihadiri PLH. Sekda Kotabaru H. Khairul Aswandi, S.E., M.Si., Kepala Bidang Pemdes Prov Kalsel, Kadis PMD Kotabaru, Staf Ahli Bupati, Kejaksaan Kotabaru, SKPD, Camat dan seluruh Kades se Kabupaten Kotabaru.

PLH Sekda Kotabaru Khairil Aswandi, menyampaikan, sebagai mana kita tahu undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014. Desa telah memberikan dasar yang kuat bagi pembangunan Desa, Itu merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan dana desa yang dikelola dengan baik serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Baca Juga !  Diharapkan Dapat Membantu Masyarakat, Dishub Kotabaru Launchingkan 2 Bus Damri

Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang mengatur tentang laporan desa menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan mampu menyusun laporan yang jelas, akurat, dan tepat waktu, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya oleh masyarakat.

”Saya ingin menekankan penting partisipasi aktif dari seluruh pihak, terutama Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat dalam penyusunan dan menyampaikan laporan desa secara tepat. Hal ini akan memastikan bahwa pembangunan di Desa benar – benar merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ucapnya.

PLH. Sekda berharap dengan perubahan undang – undang ini seluruh desa di Kabupaten Kotabaru dapat semakin maju, berkembang, dan lebih sejahtera.

Baca Juga !  Hut Ke-49 Indocement Angkat Tema Growing for Stronger Greener Future

“Kabupaten Kotabaru akan terus mendukung upaya – upaya yang baik yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam menjalankan fungsi dan peranannya,“ tuturnya.

Di kesempatan yang sama Basuki, S.H., M.H. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru menginginkan dengan adanya sosialisasi tersebut menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pihak, terutama kepala desa, dan perangkat desa dalam menyusun dan menyampaikan laporan desa secara tepat.

Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut akan memastikan bahwa pembangunan di desa benar – benar merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

Basuki, S.H., M.H. berharap peserta mengikuti kegiatan dengan serius dan mengambil manfaat dari sosialisasi tersebut sehingga kapasitas pemerintah desa meningkat dalam mengelola desa dengan amanah yang telah dipercayakan. (Rizky)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *