Laporan di Kejari Tanbu Belum Ada Respon, LSM Babak Kalsel Adukan Dugaan Korupsi ke Kejati Kalsel

  • Bagikan

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Sambangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) meminta Kejati Kalsel untuk melakukan Atensi khusus atas Laporan Dumas yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Babak Kalsel mendampingi sekaligus layangkan Surat Laporan dan diterima langsung oleh petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Rabu (17/7/24).

“Ini mengingat sudah makan waktu kurang lebih 7 Bulan belum ada kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Atau Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, memberikan Surat Pemberitahuan atas perkembangan proses hukum yang di laporkan, sedangkan laporan yang di sampaikan sangat menjadi perhatian masyarakat Desa Lasung. Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu,” terangnya.

Disebutkan, dugaan korupsi dana bencana alam di Desa Lasung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan nilai mencapai Rp 715 juta.

Hal itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin atau yang tersohor Udin Palui dikalangan Aktivis Banua mengungkapkan, bahwa dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan dana bantuan bencana alam banjir pada tahun 2020. Pihak yang dilaporkan meliputi Kepala Desa (Kades) Lasung berinisial HLM dan Kepala Dusun (Kadus), yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana tersebut.

Baca Juga !  Pj Bupati Tala: Ingatkan Agar Penyaluran Sesuai Aturan dan Keluarga Penerima Manfaat Mendapat Bantuan

Dalam laporan yang juga disertai tembusan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mencatat beberapa indikasi penyimpangan, antara lain perbedaan data penerima bantuan dengan realisasinya, serta dugaan ditemukannya nama-nama yang mendapatkan bantuan secara berulang atau bahkan tidak berhak.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk segera memproses laporan ini dengan serius. Hal ini penting demi keadilan dan perlindungan terhadap keuangan negara,” ucap Udin Palui kepada awak media.

Selanjutnya pihak Babak Kalsel juga menyoroti kasus konkret terkait dugaan salah satu penerima bantuan yang disebutkan, di mana bantuan yang seharusnya diterima oleh Ahmad Kurmidi justru diberikan kepada Rusliarisyah, yang sebelumnya telah menerima bantuan rumah relokasi pada tahun yang sama.

Baca Juga !  Layangkan Surat ke Bank BTN Banjarmasin, Babak Kalsel: Pertanyakan Status Ratusan Sertifikat Jaminan

Sementara itu Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in yang turut hadir menyatakan kekecewaan terhadap lambannya proses penanganan laporan serupa sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

“Kali ini kami berharap ada tindak lanjut yang sesuai dengan permasalahan yang terjadi,” tambahnya.

Kemudian masyarakat Desa Lasung, Kecamatan Kusan Hulu mengapresiasi langkah BP3K-RI dan LSM dalam mengawal proses hukum terkait dugaan korupsi ini.

Harapan mereka agar transparansi dan keadilan dapat menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari dana bantuan bencana alam.

Penyelidikan lebih lanjut dan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di segala lini. (Ab)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *