LSM BABAK Kalsel Minta Kemenkumham Turun Tangan, Udin: Mawardi Siap Dimintai Keterangan

  • Bagikan

BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel, kembali mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kalimantan Selatan, di Jalan H Hasan Basry, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (14/8/2024).

Disebutkan, LSM minta Kemenkumham untuk segera memanggil H Mawardi agar dimintai keteranganya.

“Haji Mawardi bersedia saja dimintai keterangan, agar ada titik terang dari permasalahan ini,” tegasnya.

Dikatakan, Notaris memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang bertugas membuat akta autentik, yang harus memenuhi prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Dengan tanggung jawab besar ini, notaris harus menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UU RI Nomor 2 Tahun 2014) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Nomor 15 Tahun 2020).

Baca Juga !  Menteri Hanif Tegaskan Sistem Open Dumping di TPA Harus Dihentikan!

“Kegagalan dalam menjalankan tugas ini dapat menimbulkan konsekuensi serius, tidak hanya bagi pihak yang terlibat dalam akta tersebut tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” jelasnya.

Kasus terbaru yang terjadi di Banjarbaru, di mana seorang notaris diduga menyalahgunakan wewenangnya, menjadi perhatian publik. Hajjah Indah Varliyani melaporkan bahwa notaris NH , S.H., tidak menyerahkan Akta Otentik Nomor 03 tanggal 1 Desember 2014 kepada pihak yang seharusnya menerima, yaitu Tuan Mawardi, hingga hampir tiga tahun kemudian, setelah ia melaporkannya ke Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga !  Keakraban KPK-APP, KMPIB dan LP3K Kalsel di Momentum Halal Bi Halal 1445 H Sesama Para Penggiat

Majelis Pengawas Daerah (MPD) Banjarbaru telah menerima laporan tersebut dan telah memulai proses pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan.

Hal itu, LSM Babak Kalsel mempertanyakan mengapa hingga saat ini Haji Mawardi belum dimintai keterangan, meskipun laporan sudah diajukan sejak Juli 2024.

Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam kasus ini menjadi krusial, tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa yang ada tetapi juga untuk menjaga kredibilitas profesi notaris di mata masyarakat.

“Integritas dan ketelitian dalam menjalankan tugas harus tetap menjadi prioritas utama seorang notaris demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (Rd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *