LSM PAB Demo PN Banjarmasin Minta Sidangkan HMH Agar Ada Kepastian Hukum

  • Bagikan

BANJARMASIN – Aksi puluhan massa melakukan penyampaian aspirasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan Mayjen D,I Panjaitan no 27 Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, mereka meminta H Mardani H Maming Mantan Ketua HIPMI disidangkan, Rabu (19/10/2022)

Ditengah rintiknya hujan mereka sambangi gedung pengadilan itu sekitar pukul 10:30 pagi. sembari membentangkan spanduk bertuliskan “MEMINTA KEPADA KPK RI UNTUK SEGERA MENYIDANGKAN KASUS MARDANI H MAMING AGAR ADA KEPASTIAN HUKUM SUPAYA JANGAN ADA KONGKALIKONG DALAM TUBUH KPK.”

Ketua koordinator aksi Rahmatullah Melalui Samsul Bachtiar, mengatakan, pihaknya menilai, Dalam aksinya Puluhan massa dari LSM Pemuda Aksi Banjar (PAB) Kalimantan Selatan menyatakan sikap terkait kasus yang saat ini ditangani KPK-RI MHM yang sampai saat ini belum dilakukan persidangan oleh pihak KPK-RI.”

Baca Juga !  TNI AL Banjarmasin Gelar Baksos Kesehatan, Sambut Peringatan Hari Armada RI Dan HUT Kowal

Juga Meminta Kepada KPK RI untuk segera menyidangkan MHM agar ada kepastian Hukum dan jangan sampai ada Kongkalingkong dalam Tubuh KPK. Penegakan Hukum harus ditegakkan Jangan ada tekanan dan Intervensi.

“Mereka juga akan Mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus MHM, kenapa sunyi tidak ada kabarnya lagi dan Kapan persidangan digelar apakah sudah ada pelimpahan KPK ke pengadilan negeri Banjarmasin, mereka juga minta KPK jangan main-main, segera adili MHM,”ucapnya.

Penggiat juga berharap pihak Pengadilan harus bebas dari segala Kepentingan. Segera adili H. Mardani H Maming. Kapan persidangan H. Mardani H. Maming digelar.

“Kami siap mengawal agar pengadilan tidak diintervensi pihak manapun ! pengadilan mesti steril, “, tegasnya.

Baca Juga !  PENYALURAN BBM Bersubsidi Untuk Nelayan, di Sepakati Melalui MOU Antara Bupati dan Polres Tala, Cegah Pungli

Sementara itu Kasi Humas PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH, MH Saat menghadapi massa demo menjelaskan kalau pihak pengadilan tugasnya menerima memeriksa dan mengadili,mana mungkin pengadilan meminta perkara tersebut kepada pihak KPK, kami sifatnya pasif kalau perkara itu sudah diserahkan ke pengadilan pasti akan kami sidangkan, ucapnya

Sebenarnya teman teman sudah benar meminta ke KPK karena jaksa penuntut umum yang melimpahkan berkas adalah jaksa KPK RI, sehingga kalau sudah ada pelimpahan dari KPK kami dari pengadilan banjarmasin siap untuk menyidangkankan perkara MHM, pungkasnya.

(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *