MARTAPURA, Dari lebih dari 500 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia, sekitar 300 di antaranya masih menggunakan sistem open dumping.
Metode pembuangan sampah terbuka ini dianggap melanggar aturan karena tidak memadai dalam mengelola dampak lingkungan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, saat kunjungan kerjanya ke Kalimantan Selatan, Kamis (28/11/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif bersama jajaran Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Hanifah Dwi Nirwana, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman, meninjau langsung kondisi TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Melihat kondisi TPA Cahaya Kencana yang masih menerapkan sistem open dumping, Menteri Hanif menyatakan keprihatinannya.
“TPA ini semestinya sudah ditutup karena mencemari lingkungan. Kami akan memberikan mandat untuk penindakan tegas. Jika tidak ada perbaikan, sanksi pidana hingga perdata bisa diterapkan,” tegasnya.
Hanif juga menyoroti pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi tersebut menegaskan larangan open dumping dan memberikan landasan hukum bagi penegakan aturan.
Arahan Pembenahan dan Peningkatan Kapasitas
Sebagai langkah awal, Hanif menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) untuk memberikan pembinaan terkait pengelolaan sampah.
Selain itu, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) diminta untuk mengawasi kepatuhan lingkungan, sedangkan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PTKL) akan menangani aspek pencemarannya.
“Kami juga mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengaktifkan Bank Sampah Unit di setiap wilayah. Ini solusi nyata yang harus segera dijalankan,” ungkapnya.
Pemkab Banjar Siap Menyesuaikan
Menanggapi arahan Menteri Hanif, Sekda Banjar HM Hilman menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengelolaan TPA dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan mengikuti arahan teknis dari kementerian dan menyelesaikan pembenahan ini sesuai batas waktu yang diberikan,” ujar Hilman.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian agar pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar memenuhi standar perundang-undangan.
Kebijakan Tegas Soal Sampah Plastik
Selain fokus pada pengelolaan TPA, Menteri Hanif menegaskan kebijakan pemerintah pusat dalam menghentikan impor sampah plastik. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban lingkungan yang semakin berat akibat limbah plastik.
Kunjungan Menteri Hanif ke TPA Cahaya Kencana menjadi pengingat pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan sesuai aturan.
Kini, masyarakat dan pemerintah daerah menanti langkah konkret untuk menghentikan open dumping dan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. (*Bp/Nh)