Polres Tanah Laut Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian

  • Bagikan

TANAH LAUT, POSTKALIMANTAN.COM – Dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa, Kabag Ops Kompol Abdul Fatah didampingi oleh Kasi Humas Polres Tanah Laut, IPTU Hari Setiawan, mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kasus kriminal oleh Polres Tanah Laut pada Rabu (7/8/2024).

“Kasus Penggelapan Dana Masjid AF, yang merupakan kepala tukang dalam proyek pembangunan Masjid Daarul Qur’an Istiqomah, diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana,” Kata Kasi Humas Polres Tanah Laut, IPTU Hari Setiawan.

Ia dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 200.000.000 yang diperuntukkan untuk pembelian daun pintu masjid tersebut. Bukti yang ditemukan berupa kwitansi penyerahan uang tertanggal 8 September 2021. Setelah menerima uang, AF menghilang tanpa jejak.

Baca Juga !  DPN DKB Menggelar Tapung Tawar dan Silaturahmi Antar Sesama Ormas Banua

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Satria Madangkara Syarifuddin, melalui Kanit IPDA Aini, menyatakan bahwa AF ditangkap pada 25 Juli 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada pukul 01.00 WIB.

“Kasus Pencurian di Rumah Kosong, Kasus kedua melibatkan tersangka DS yang diduga melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah korban WS menggunakan cangkul dan dodos sawit,” jelasnya.

Insiden ini terjadi saat rumah sekaligus warung milik WS dalam keadaan kosong karena ditinggal pulang ke Jawa, Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 5.254.000.

Baca Juga !  Sambangi Kejati Kalsel LSM KSHNM Pertanyakan Proses Terkait Dugaan Mafia Tanah

Tim penyelidik Polres Tanah Laut, dipimpin oleh AKP Satria Madangkara Syarifuddin melalui Kanit IPDA Aini, berhasil menangkap DS di rumahnya di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong.

“Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Laut dalam menangani dan mengungkap kasus-kasus kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *