POSTKALIMANTAN.COM, TAKISUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut (Tala) H Dahnial Kifli menyerahkan kepada 60 orang Surat Ukur Permanen dan Pas Besar Sementara milik nelayan. Acara ini berlangsung di aula gedung serba guna, Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Selasa (2/1/2024).
Dahnial berharap dengan diserahkannya surat kapal ini diharapkan para nelayan semakin memotivasi para dalam melakukan aktivitas tangkap ikan. Menurutnya surat kapal ini adalah dokumen penting, yang menandakan kapal nelayan kita memiliki kapasitas besar dan sudah standar.
“Saya harap ini semakin memotivasi nelayan kita dalam bekerja, hak-haknya terlindungi dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan,” ungkapnya.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala dinilai sudah melakukan tindakan tepat dengan melakukan pengukuran kapal nelayan. Dirinya pun ingin kapal-kapal nelayan lainnya juga dapat diukur dan menerima dokumen serupa.
“Dari 3.639 kapal, saat ini kapal nelayan besar di Tala hampir 500 kapal, 80 persen diantaranya belum memiliki dokumen. Oleh karena itu pengukuran dan penerbitan dokumen kapal nelayan kedepannya harus terus dilakukan,” tandasnya.
Terwujudnya ini hasil kerjasama dengan UPP kelas III tiga kintap dan kerjasama dengan pemerintah kab tanah laut, di laksanakan 14 Nopember 2023, surat ukur permanen dan pas besar sementara, gerai ini adalah kometmen nyata hadirnya negara.
Sementara itu, Kades Pagatan Besar, Hamberani dan mewakili masyarakat, “Kita berharap mengenai kerusakan pelabuhan, (Tabat Labuh) juga menjadi perhatian satuan kerja (SKPD), dari pihak pemda tala dan propinsi,” tutupnya. (MN)