SUAKA – KOTABARU. Satreskrim polres Kotabaru gelar Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di gorong – gorong, yang sempat tertunda akibat hujan deras dan angin kencang.
Dalam rekonstruksi dihadirkan tersangka berinisial H dan sejumlah saksi yang digelar ditempat kejadian perkara disamping GOR Bamega Kotabaru dijalan teluk gadang,Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Rabu (18/1/2023).
Kapolres Kotabaru AKBP. M Gafur Aditya Seregar melalui Kasat Reskrim AKP.Abdul Jalil, menyampaikan bahwa tujuan Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan mayat agar supaya mengetahui awal peristiwa kejadian sampai terjadinya pembunuhan.
27 adegan hasil rekonstruksi yang diperagakan pelaku dan pihak korban di peragakan perwakilan polres Kotabaru, dari sekian adegan pada adegan ke 15 pelaku mencekik leher korban lewat belakang selama 3 menit dan korban sudah tidak bergerak sehingga langsung jatuh telantang.
Selanjutnya, setelah korban telantang dan tidak bernyawa maka Pelaku mengangkat ke pondasi bibir beton sungai setelah itu korban dibuang ke sungai berharap Korban bisa larut dibawah air sungai.
“Pelaku merasa tidak yakin,maka Pelaku pun turun ke sungai lalu menyeret korban dan dimasukkan ke dalam gorong-gorong dengan cara tengkurap,”ungkap Kasat Reskrim kepada awak media usai acara rekonstruksi.
Lanjut Kasatreskrim, motif pembunuhan di sebabkan pelaku tidak bertanggung jawab atas kehamilan korban karena pelaku sendiri memiliki seorang istri.
“Selain pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara kemungkinan masih ada pasal berlapis yang dikenakan tersangka,” tegasnya. (wan/dam)