Tanah Laut Mempercepat Peta Lahan Sawah yang di Lindungi, Perpres Nomor 59 Tahun 2019

  • Bagikan

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.COM – Rapat kordinasi kebijakan pengendalian Alih fungsi lahan dalam Rangka penetapan lahan sawah yang di lindungi (SLD) yang di laksanakan oleh kementrian Agraria dan Tata ruang/ Badan pertanahan nasional direktorat jendral pengendalian hak Tanah,Alih fungsi lahan,ke kepulauan dan daerah tertentu melalui zoom meeting.

zona yang ikut zoom meeting, provinsi Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.

Baca Juga !  Resmi Dikukuhkan Sebagai Tim Pemenangan MH 2024, Cagub Kalsel H Muhidin Pesankan Ini

Pj Bupati Tanah Laut di wakili oleh sekretaris daerah(sekda) Danial Kifli.
Turut hadir, zoom meeting kepala BPN Tanah laut Dr Akhmad suhaimi,kepala PUPRP Tanah laut,Syakhir Hadrianadi, Kamis (14/3/2024) di lounge VIP sekretariat daerah Tala.

kegiatan ini di laksanakan berdasarkan peraturan presiden 59 tahun fungsi 2019 tentang pengendalian Alih fungsi lahan sawah.

Dan mengamanatkan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawan yang di lindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ke ketersediaan lahan sawah.

Baca Juga !  Jual Diatas HET, Dit Reskrimsus Polda Kalsel Grebek Pangkalan Gas LPG 3 Kg Di Tala

Untuk bagian mendukung ketersedian pangan nasional,mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat.

Tujuan agar semua bisa memberdayakan petani agar tidak mengalih fungsikan lahan sawah.

Serta juga menyediakan data informasi lahan sawah untuk penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *