Warga Desa Alalak Padang Diduga Dianiaya oleh Oknum Kades, Kini Laporkan ke Polsek

  • Bagikan

BANJAR, POSTKALIMANTAN.COM – Sebuah insiden kekerasan yang mengejutkan terjadi di Desa Alalak Padang, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Korban, Juhdi (33) seorang warga Desa Alalak Padang sekaligus anggota DPC Laung Kuning Banjar Kab Banjar diduga mengalami serangan fisik saat sedang mengantar anaknya ke sekolah.

Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi sekitar pukul 13.36 WITA di halaman Madrasah Diniyah Takmiliyah Nurul Islam.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/POLSEK SIMPANG EMPAT/POLRES BANJAR/POLDA KALIMANTAN SELATAN, Juhdi tiba-tiba diduga diserang dari belakang oleh pria berinisial AS (Oknum Pembakar) dan rekan yang memukul punggungnya dengan parang yang masih ada kumpangnya, Jum’at (30/8/2024).

Baca Juga !  Polda Kalsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai Kabupaten Tabalong 2024

Dalam situasi yang penuh ketegangan, Juhdi berusaha melawan dengan memeluk pelaku dari belakang, namun akhirnya terpaksa melarikan diri ketika AS terus mengejarnya dengan parang terhunus.

Meski dalam kondisi panik, Juhdi sempat merekam kejadian tersebut dengan ponselnya. Namun, ancaman belum berakhir.

Setelah serangan pertama, AS kembali mendatangi Juhdi dan juga rekannya AK serta WY yang diduga membawa kayu balok dan parang (sajam).

Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Masyarakat setempat merasa khawatir dan berharap agar hukum bisa ditegakkan dengan adil demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Baca Juga !  STIE Indonesia MoU Dengan Berbagai Perusahaan Wujudkan Kemudahan Magang Dan Rekrutmen

Pihak kepolisian Sektor Simpang empatvsegera menanggapi laporan tersebut dan telah memulai proses penyelidikan. Rencana ke depan termasuk memanggil semua saksi dan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan, Pasal 351 juncto Pasal 335 KUHP mengenai ancaman kekerasan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Polsek Simpang Empat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Rd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *