BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan penjualan rokok ilegal di Banjarmasin. Dari operasi ini, aparat berhasil menyita 33.879 bungkus atau setara 677.580 batang rokok tanpa pita cukai serta menangkap tiga orang pelaku.
Kasus ini diungkap setelah polisi mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di bantaran Sungai Martapura, tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Lokasi tersebut diduga menjadi titik distribusi rokok ilegal yang siap dipasarkan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal dalam jumlah yang sangat besar. Ini adalah langkah tegas untuk menertibkan peredaran tembakau tanpa cukai yang jelas-jelas merugikan negara, sekaligus melindungi masyarakat dari produk ilegal,” tegas Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin dalam press release, Selasa (23/9/2025).
Barang bukti yang disita meliputi:
Rossmild: 33.600 bungkus (672.000 batang)
BSJ Cengkeh Abadi: 279 bungkus (5.580 batang)
1 unit mobil Grandmax putih bernopol DA 8740 CT yang dipakai mengangkut barang ilegal tersebut.
Selain itu, polisi juga menciduk tiga tersangka yang berperan penting dalam jaringan distribusi:
MS (38) – pemilik sekaligus pengelola barang.
MA (32) – karyawan yang bertugas mendistribusikan.
AB (28) – karyawan yang membantu penjualan.
Kini ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap rantai distribusi lebih luas. Mereka terancam dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam kesempatan itu, berkas perkara beserta tersangka resmi dilimpahkan Ditpolairud Polda Kalsel kepada pihak Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini bukti sinergi kepolisian dan Bea Cukai dalam menindak tegas pelaku pelanggaran cukai. Negara tidak boleh dirugikan, dan masyarakat wajib mendapatkan perlindungan dari peredaran barang ilegal,” tutup Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.