PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Upaya mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bukit Mulia Kecamatan Kintap dan PT Arutmin Indonesia Site Kintap kembali menemui jalan buntu. Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang kembali memfasilitasi pertemuan kedua, Senin (6/10/2025), belum berhasil mempertemukan titik temu antara kedua pihak.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tala ini dipimpin langsung Ketua Komisi I, Yoga Pinis Suhendra, dan dihadiri pihak terkait seperti Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Tala, serta ATR/BPN Tanah Laut.
Pertemuan kali ini merupakan lanjutan dari mediasi pertama pada 30 September lalu. Fokus pembahasan tetap pada persoalan lahan di area Pit 12 Desa Bukit Mulia, yang menjadi sumber perselisihan antara warga dan perusahaan tambang batu bara tersebut.
“Pertemuan pertama kita gunakan untuk mengumpulkan data dan keterangan. Kali ini kami mencoba memastikan objek dan subjek sengketa agar tidak terjadi tumpang tindih informasi,” jelas Yoga, politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurutnya, mediasi kembali gagal lantaran pihak perusahaan belum mendapatkan izin dari pimpinan untuk membuka data kepemilikan lahan. “Padahal data ini sangat penting untuk mengurai persoalan di lapangan. Saat ini kasusnya juga tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan,” tegas Yoga.
Perwakilan PT Arutmin Indonesia, Miftah selaku External Affair, menyebut pihaknya tak bisa menyampaikan detail data lokasi karena kasus sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Pimpinan kami hanya mengizinkan data disampaikan di pengadilan. Laporan sudah kami sampaikan karena adanya aksi pemasangan patok di area operasional perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPKPK Tala, H. Iswandi, yang mendampingi warga, menegaskan akan melayangkan surat ke kepolisian untuk meminta izin melakukan pemasangan patok di lokasi sengketa.
“Langkah ini sebagai bentuk pengamanan sementara agar tidak ada aktivitas di lokasi sebelum status hukum lahan benar-benar jelas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Arutmin kembali menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
“Semua kami serahkan kepada pihak berwenang,” tutup Miftah singkat. (MN)