BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.com – Perselisihan terkait lahan di kawasan RT 17 Gang Makmur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, kini resmi masuk ke ranah hukum, Rabu (18/6/2025).
Warga yang merasa dirugikan akibat dugaan pematokan jalan oleh pihak tertentu, menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum warga, Muhammad Wahyu, SH, dan telah terdaftar dalam perkara dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN Bjm.
Aksi pematokan yang dilakukan dinilai telah menghambat akses jalan yang selama ini digunakan secara kolektif oleh masyarakat setempat.
“Kami memilih langkah hukum karena tindakan tersebut telah mengganggu hak warga dalam menggunakan akses jalan yang seharusnya terbuka untuk umum,” ujar Wahyu, Rabu (18/6/2025).
Ia menyebut, gugatan ini merupakan hasil dari pertimbangan matang dan telah mengikuti jalur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua tahapan sudah kami tempuh secara prosedural. Kini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara ini secara adil,” tambahnya.
Langkah hukum ini pun menjadi sorotan warga sekitar yang berharap adanya kejelasan hukum terkait hak penggunaan jalan.
Mereka khawatir aktivitas harian dapat terganggu jika akses tersebut benar-benar tertutup. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.