HomeKalimantan SelatanTanah Laut

Mangkir dari Rapat DPRD, Koperasi Karyawan PT Dharma Henwa Terancam Diselidiki Langsung!

×

Mangkir dari Rapat DPRD, Koperasi Karyawan PT Dharma Henwa Terancam Diselidiki Langsung!

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI, POSTKALIMANTAN.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) dibuat geram oleh mangkirnya pihak Koperasi Karyawan PT Dharma Henwa pada rapat kerja penting di Gedung DPRD Tala, Senin (6/10/2025).
Ketidakhadiran koperasi yang dikenal dengan nama Koperasi Karyawan Karya Maju Bersama itu dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyikapi sejumlah aduan masyarakat terkait persoalan internal dan dugaan utang piutang yang belum terselesaikan.

Ketua Komisi III DPRD Tala, M. Yusuf AR, SE, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. DPRD bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) telah menyiapkan dua langkah konkret untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Kami akan bersurat kembali kepada Koperasi Karyawan PT Dharma Henwa agar hadir pada rapat selanjutnya. Namun bila masih diabaikan, kami akan turun langsung ke lapangan untuk meminta keterangan para pihak dan menelusuri pengelolaan koperasi tersebut,” tegas Yusuf.

Baca Juga !  Pj Bupati Tala dan Dinas Terkait Serahkan Bantuan Hibah Itik Kepada Kelompok Tani

Menurut Yusuf, aduan yang diterima DPRD cukup serius. Pertama, koperasi diduga tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban mutlak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, terdapat laporan masyarakat terkait utang piutang yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak koperasi.

“Setiap koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun, menyampaikan laporan administratif dan keuangan. Selain itu, kami juga menerima laporan masyarakat tentang hutang piutang yang belum diselesaikan. Ini harus segera ditindak,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Diskopdag Tanah Laut juga menyoroti adanya informasi janggal dari pihak perusahaan yang menyebut koperasi tersebut telah “divakumkan”.
Padahal, menurut peraturan, status vakum tidak bisa ditetapkan sepihak tanpa melalui mekanisme rapat anggota atau berita acara resmi.

Staf Bidang Koperasi Diskopdag, Firman Septian, menjelaskan pihaknya akan mendalami dasar hukum di balik keputusan tersebut.

Baca Juga !  Inspektorat Ingatkan Pilkades, Untuk Petahana Wajib Ada Rekomendasi Bebas Temuan

“Kami mendapat informasi bahwa koperasi dinyatakan vakum oleh pihak perusahaan. Ini harus kami klarifikasi, apakah keputusan itu sesuai prosedur dan regulasi perkoperasian,” kata Firman.

Firman menambahkan, pihak Diskopdag siap bersinergi penuh dengan Komisi III DPRD Tala untuk menelusuri fakta di lapangan.

“Kami bersama dewan akan turun langsung ke lapangan untuk mencari kejelasan. Dinas siap mendukung penyelesaian masalah ini secara administratif maupun hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Solikhin Akbar, pemilik Toko BBC yang turut melapor ke dewan, menyambut baik sikap tegas DPRD.
Ia berharap langkah turun lapangan nanti dapat mempertemukan semua pihak agar persoalan segera terang benderang.

“Harapan saya, saat dewan turun nanti, pihak koperasi dan perusahaan hadir juga. Biar semuanya jelas dan cepat selesai,” ujarnya. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *