BANJARMASIN, POSTKALIMANTAN.COM – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029 di Kabupaten Tanah Bumbu kini menjadi sorotan publik.
Hal itu, Pengacara asal Ambon, Amirudin Suat, SH, melaporkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, dengan mengajukan beberapa bukti dan keterangan terkait dugaan tersebut.
“Kami melaporkan adanya indikasi dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pencalonan. Namun, untuk memastikan keaslian atau kepalsuannya, kami perlu melakukan cross-check lebih lanjut,” ucap Amir kepada awak media pada Selasa (3/9/2024).
Amirudin Suat menjelaskan, beberapa saksi, termasuk dirinya, telah diperiksa terkait laporan ini.
“Keberlanjutan penyelidikan akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa prinsip-prinsip moral dan legalitas tetap terjaga,” tegas Amir.
Satu hal yang menimbulkan kecurigaan adalah perbedaan nomor induk pada ijazah yang diduga palsu tersebut.
Disebutkan, selain itu ia juga mencatat adanya dugaan perbedaan tanda tangan antara ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terlapor.
“Dalam proses penyelidikan ini masih berlangsung, dan kami berharap penyidik dapat menanganinya dengan serius,” jelas Amir.
Selanjutnya Amirudin Suat mengungkapkan, bahwa terlapor diduga memperoleh ijazah dari sebuah yayasan di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami melaporkan ini ke Polda Kalsel demi kepastian hukum dan keadilan,” paparnya.
Diapun juga mengapresiasi pelayanan dari penyidik Polda Kalsel yang dinilainya sangat baik dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap penyelidikan dapat berjalan dengan baik dan terbuka,” tutupnya. (Rd)